Site icon SumutPos

Gara-gara Razia Curanmor Polantas Dibakar Warga

KASONGAN- Briptu Martua Kasih Sianipar (24) dan Brigpol Wahyu Nurwidiantoro (31), dua polisi lalu lintas (Polantas) Polres Katingan, Kalimantan Tengah dibakar warga setempat. Keduanya kini mengalami luka bakar di bagian wajah mencapai 10-15 persen.

Ceritanya, ketenangan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30 terusik. Seorang warga yang diketahui bernama Muhammad Nur alias Marno (35) nekat membakar dua polisi lalu lintas (Polantas) di Pos Polantas Jalan Tjilik Riwut km 15 dari arah Kasongan.

Kini keduanya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palangka Raya setelah dirujuk dari RSUD Kasongan. Sementara Marno sudah berhasil diamankan petugas. Warga Kerengn Pangi (sebutan lain Desa Hampalit, Red) itu juga berhasil diselamatkan penduduk dan petugas dari aksi percobaan bakar diri.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, aksi nekat Marno diawali dari kejadian malam sebelumnya, Sabtu (3/3) lalu. Malam itu, petugas yang melakukan razia untuk meminimalisir tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapati Marno mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan STNK. Praktis sepeda motor Marno ditilang. Malam itu Marno tidak menandatangani surat tilang.

Keesokan harinya, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30, Marno mendatangi Pos Polantas yang berada di muara jalan masuk ke Mapolres Katingan itu. Marno bermaksud mengambil sepeda motor yang ditilang malam sebelumnya. Dua petugas yang berjaga saat itu, Brigpol Wahyu Nurwidiantoro (31) dan Briptu Martua Kasih Sianipar (24) tidak mengabulkan keinginan Marno. Dua petugas itu juga menjelaskan prosedur pengambilan sepeda motor yang ditilang, di antaranya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan.

Penjelasan dua polisi itu tidak memuaskan Marno. Akibatnya Marno kalap dan nekat menyiramkan bensin dalam botol bekas minuman warna biru yang dibawanya. Semburan bensin ini tepat mengenai wajah dua Polantas yang berjaga. Setelah itu, Marno menyalakan korek api dan menyulutkan ke arah Wahyu dan Sianipar. Melihat kobaran api membakar kedua petugas, Marno lari meninggalkan Pos Polantas ke arah Pasar Hampalit.

Marno berlari sambil membawa dua jerigen berisi masing-masing dua liter bensin. Petugas dan warga yang melakukan pengejaran berhasil mendesak Marno masuk Masjid Al-Muhajirin, sekitar 200 meter dari Pos Polantas. Karena merasa terkepung, Marno menyiramkan bensin ke seluruh tubuhnya. Beruntung petugas dan warga berhasil menggagalkan upaya bakar diri Marno. Warga menyiramkan air ke tubuh Marno yang sudah berlumur bensin. Saat itu juga Marno langsung ditangkap petugas dan warga.

Sampai kemarin, pemicu aksi nekat Marno belum jelas. Bahkan sepeda motor warga desa setempat itu juga belum diketahui identitasnya. Kabar dari mulut ke mulut yang didapat di lapangan menyebut, bahwa Marno adalah seorang pelangsir BBM. Marno nekat melakukan aksinya karena kecewa dengan petugas, entah yang menilangnya malam itu atau kecewa terhadap dua petugas di Pos Polantas. Marno makin kecewa dan marah lantaran pagi itu, saat mau mengambil sepeda motor sempat dimintai sejumlah uang. Tapi jumlah yang diminta tidak seperti yang Marno siapkan. Sehingga Marno gagal membawa pulang kendaraannya.

Terkait kabar pemicu aksi nekad Marno ini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian. Jajaran Polres Katingan sepertinya menutup rapat kejadian itu.
Sementara pada saat yang hampir bersamaan, puluhan aparat memadati RSUD Kasongan. Mereka mendatangi dua rekannya yang menjalani perawatan akibat luka bakar. Masyarakat juga tak mau ketinggalan. Mereka juga memadati depan ruang UGD karena penasaran.

Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Bachtiar Hasanudin Tambunan juga tampak hadir di rumah sakit itu. Kapolda Kalteng yang baru dilantik Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Jakarta bersama tujuh Kapolda lainnya itu baru akan menjalani seremoni serah terima jabatan, Senin (5/3) ini.

Tak lama berselang, Wahyu dan Sianipar dirujuk ke Palangkaraya. Dua polisi itu mengalami luka bakar di wajah, leher dan tangan. Kabid Humas Polda Kalteng AKBP H Pambudi Rahayu membenarkan kejadian itu. Kabid Humas juga mengaku sudah menerima laporannya. Kabid Humas juga menjelaskan kronologi kejadian itu. Menurut Kabid Humas, pihaknya juga tengah memeriksa Marno, termasuk kondisi kejiwaannya.

“Untuk mengetahui keadaan psikologisnya harus melalui pemeriksaan ahli. Namun saat diinterogasi, dia dalam keadaan sadar dan saat ditanya bisa menjawab,” tukas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, lanjut Kabid Humas, Marno akan dibidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun pidana penjara,” katanya.

Jika Marno juga terbukti berencana membakar Pol Poantas, lanjut Kabid Humas, maka akan dikenakan pasal 710 KUHPidana, dengan hukuman paling lama lima tahun.

Di RS Bhayangkara Jalan A Yani Palangka Raya, dua korban luka bakar langsung mendapat perawatan intensif. Beberapa perawat menjelaskan bahwa Wahyu mengalami luka bakar sekitar 5 persen pada bagian wajah. Sedangkan Sianipar lebih parah, antara 10-15 persen mengalami luka bakar di bagian wajah, leher,  tangan kiri dan kanan. Sesekali terdengar erangan kesakitan dari ruang perawatan Sianipar. “Iya Mas, kami sedang melakukan perawatan intensif. Maaf yaa,” ujar seorang perawat. (eri/kam/ans/yon/jpnn)

Exit mobile version