26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Guru Honorer: Diikat Kontrak Tapi Dilarang Tuntut Gaji

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di Yayasan Sekolah Almanar, Jalan Karya Bakti, Medan.

Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak bisa jadi syarat ikut sertifikasi. Sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Dengan catatan guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda. Bukan guru dengan ikatan kontrak.

Terkait dengan dana BOS yang belum kunjung cair ke sekolah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Khusunya menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer di sekolah negeri. Dia yakin penggunaan dana tersebut tidak akan menjadi temuan yang jadi catatan dalam audit keuangan. lantaran sudah ada aturan yang jelas.

”Semua sudah ada aturan boleh harusnya. Itukan undang-undang,” ujar dia usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana wapres kemarin (4/5).

Alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah propinsi itu sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, alih kelola itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, Surabaya khawatir bila dikelola Pemprop Jatim pendidikan level SMA dan SMK tidak akan gratis lagi.

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan memang ada banyak pemerintah propinsi yang belum pos anggaran untuk menangani pembiayaan SMA dan SMK. Termasuk untuk membiayai guru honorer di sekolah negeri tersebut. ”Pos anggaran itu bisa pakai dana BOS atau dana yang lain, tanpa mengganggu,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan masih banyak guru yang belum menerima gaji hingga Mei. Lantaran, ada kekhawatiran dari pihak sekolah pemberian gaji untuk guru honorer dari BOS itu bisa jadi masalah. Berbagai laporan dari banyak daerah terus diterima Kemendikbud sehingga mereka membuat tim reaksi cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lantaran prioritas mereka adalah kesejahteraaan guru.

Tjahjo tentu setuju dengan langkah kemendikbud tersebut. ”Masukan Mendikbud sudah cukup bagus. Yang penting sistem pengajaran dan penggajian itu tak ada kendala,” tegas dia. (wan/jun/jpg)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di Yayasan Sekolah Almanar, Jalan Karya Bakti, Medan.

Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak bisa jadi syarat ikut sertifikasi. Sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Dengan catatan guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda. Bukan guru dengan ikatan kontrak.

Terkait dengan dana BOS yang belum kunjung cair ke sekolah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Khusunya menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer di sekolah negeri. Dia yakin penggunaan dana tersebut tidak akan menjadi temuan yang jadi catatan dalam audit keuangan. lantaran sudah ada aturan yang jelas.

”Semua sudah ada aturan boleh harusnya. Itukan undang-undang,” ujar dia usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana wapres kemarin (4/5).

Alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah propinsi itu sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, alih kelola itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, Surabaya khawatir bila dikelola Pemprop Jatim pendidikan level SMA dan SMK tidak akan gratis lagi.

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan memang ada banyak pemerintah propinsi yang belum pos anggaran untuk menangani pembiayaan SMA dan SMK. Termasuk untuk membiayai guru honorer di sekolah negeri tersebut. ”Pos anggaran itu bisa pakai dana BOS atau dana yang lain, tanpa mengganggu,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan masih banyak guru yang belum menerima gaji hingga Mei. Lantaran, ada kekhawatiran dari pihak sekolah pemberian gaji untuk guru honorer dari BOS itu bisa jadi masalah. Berbagai laporan dari banyak daerah terus diterima Kemendikbud sehingga mereka membuat tim reaksi cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lantaran prioritas mereka adalah kesejahteraaan guru.

Tjahjo tentu setuju dengan langkah kemendikbud tersebut. ”Masukan Mendikbud sudah cukup bagus. Yang penting sistem pengajaran dan penggajian itu tak ada kendala,” tegas dia. (wan/jun/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/