Site icon SumutPos

Jokowi Ditenggat Hingga 14 Oktober, Mahasiswa Ancam Kerahkan Massa Lebih Besar

ANCAM: Mahasiswa mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa memberikan tenggat waktu hingga 14 Oktober 2019 kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, untuk mengadakan jajak pendapat dan mengeluarkan pernyataan soal penerbitan Perppu KPK. Bila tidak terealisasi, mereka akan kembali turun ke jalan dalam jumlah lebih besar.

HAL itu disampaikan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, usai bertemu Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Kamis (3/10). Dia datang bersama sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus swasta seperti Universitas Trisakti, Ukrida, Universitas Tarumanegara, dan Universitas Bakrie.

Bagaimana Istana merespons tenggat waktu yang diberikan mahasiswa tersebut? “Ya, semua nanti kan akan dikalkulasi. Terus juga kemarin saya pesan kepada mahasiswa, jangan pakai bahasa pokoknyalah,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/10).

Veteran kelahiran Kediri, Jawa Timur, ini menegaskan bahwa istana tidak menutup diri. Mahasiswa ingin berdiskusi juga didengar dan ditampung aspirasinya.

“Saya juga memberikan pemahaman bahwa dalam bernegara ini bukan hanya mahasiswa saja yang didengar, semuanya juga didengar oleh Presiden. Presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik,” tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini berharap setiap warga negara bijak dalam menyikapi semua keputusan yang dibuat. Pemerintah juga sadar apa yang diputuskan tidak bisa memuaskan semua orang.

“Karena keputusan itu seperti simalakama, enggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak,” tandasnya.

Terpisah, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai Presiden Jokowi tidak pantas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.

Menurut Nasir, pemerintah era Jokowi bersama DPR telah mengesahkan perubahan UU KPK. Jokowi dianggap tidak konsisten jika menerbitkan Perppu yang menganulir UU KPK hasil perubahan.

Nasir mengungkapkan hal itu setelah menghadiri diskusi media dengan tema “Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK” di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

“Saya punya keyakinan presiden tetap konsisten, lah, bahwa ini (UU KPK hasil perubahan) adalah pembahasannya bersama. Itu tidak elok kalau kemudian presiden setelah dibahas, kemudian mengeluarkan Perppu,” ucap Nasir, Jumat (4/10).

Ketika disinggung persetujuan atas Perppu tentang KPK, Nasir tidak bisa menjawab pasti. Pria yang terpilih kembali sebagai legislator itu mengaku belum tahu isi Perppu tentang KPK. Dengan begitu, dia tidak bisa bersikap prematur.

“Tentu DPR akan melihat isi Perppu itu, ya. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati oleh presiden dan DPR,” pungkasnya.(jpnn/ala)

Exit mobile version