Site icon SumutPos

Sah, Yusril Dampingi Dahlan

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Pengacara Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi tim pengacara Ihza and Ihaza Law Firm Agus Wirasono (kanan), dan moderator Auri Jaya (kiri) memberikan keterangan pers terkait penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum mantan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (Persero), Dahlan Iskan di Jakarta, Minggu (04/12/2016).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Pengacara Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi tim pengacara Ihza and Ihaza Law Firm Agus Wirasono (kanan), dan moderator Auri Jaya (kiri) memberikan keterangan pers terkait penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum mantan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (Persero), Dahlan Iskan di Jakarta, Minggu (04/12/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Yusril Ihza Mahendra resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan dalam kasus PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin (4/12), Yusril menyatakan dia dan timnya akan mendampingi Dahlan pada sidang kedua, besok (6/12). Sejumlah bukti sudah disiapkan pihaknya.

Dari yang dipelajari pihaknya, Yusril menyimpulkan tuduhan utama terhadap Dahlan bukanlah korupsi, melainkan administrasi. “Persoalannya adalah pak Dahlan dituduh melanggar prosedur,” terangnya. Yakni, menjual aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tanpa persertujuan DPRD Jawa Timur.

Yusril menjelaskan, secara keseluruhan, sebenarnya kasus Dahlan dapat dikatakan sederhana. “Tapi kelihatannya dicari-cari kayak begitu,” lanjutnya.

Meskipun dakwaannya ada dua, primair dan subsidair, namun hakikat persoalannya sama. Pasal-pasalnya juga tidak berbeda jauh. Yakni, pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara.

Pertama, mengenai kerugian negara yang disampaikan BPKP. Dia mengatakan bahwa yang selalu dicari oleh auditor, baik BPK maupun BPKP adalah kerugian. Keuntungan negara tidak pernah diaudit. ’’Tanah yang di Tulungagung dijual, oh ini rugi. Tapi ketika dibelikan yang baru, ini untung, kan nggak pernah (dihitung),’’ terang Yusril.

Dia menjelaskan, aset menganggur PT PWU di Kediri dan Tulungagung memang dijual karena tidak produktif. Dahlan membentuk tim untuk menilai aset-aset itu dan kemudian dijual. Setelah mendapatkan dana segar, digunakan untuk membeli aset tanah lagi di Karangpilang Surabaya.

Tanah yang dibeli itu adalah lahan yang membuat aset PT PWU sebelumnya bolong-bolong karena sebagian masih dimiliki warga. Setelah dibeli, asetnya menjadi komplet dan nilainya ekonomisnya langsung melonjak. Sehingga, secara faktual sangat menguntungkan perusahaan.

Secara keseluruhan itu merupakan tindakan bisnis. Tanah di Kediri dan Tulungagung dijual untuk melengkapi aset yang ada di Surabaya. Sehingga, perusahaan menjadi sangat untung. Untuk harga tanah sendiri, diputuskan oleh tim penilai dan penjual aset. ’’Pak Dahlan sebagai dirut adalah decision maker, dia bukan policy maker,’’ucapnya. Ketika tim appraisal sudah menentukan harga, maka aset kemudian dilepas.

Mengapa pada akhirnya Dahlan didakwa melakukan korupsi, rupanya persoalannya hanya pada prosedur. Sebenarnya, tutur Yusril, sebagai perseroan PT PWU tidak perlu izin DPRD untuk penjualan aset. Rupanya, dalam perda ada klausul harus dengan persetujuan DPRD.

Dahlan sendiri sebenarnya sudah mengajukan izin tersebut kepada DPRD. Isinya, memohon izin untuk menjual aset di Kediri dan Tulungagung. Penjualan itu dimaksudkan untuk membeli aset baru di Karangpilang. Permohonan itu lalu dijawab dengan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Jatim saat itu, Bisri Abdul Jalil.

Hanya saja, Kejati menganggap surat itu sebagai surat pribadi meskipun menggunakan kop DPRD Jatim. Sebagai mantan anggota DPR, dia tahu bahwa dalam pembahasan di dewan, setelah disetujui memang diserahkan kepada Ketua untuk diteken. ’’Yang teken itu ya ketua DPR, jadi bukan anggota DPR satu persatu teken begitu,’’ tuturnya.

Karena itu, dari sisi prosedur sebetulnya sudah benar. Lagipula, bila mengajukan surat ke DPRD, pasti yang dituju adalah pimpinan. Sebagai pihak yang meminta izin, tidak mungkin bagi Dahlan mempertanyakan bagaimana proses di internal DPRD sehingga akhirnya keluar surat persetujuan.

Untuk itu, pihaknya akan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Dahlan memang sudah sesuai prosedur. Kemudian, harus didengar pula keterangan ahli bidang hukum tata negara dan administrasi negara apakah surat tersebut sudah representative mewakili DPRD atau tidak.

Disinggung mengenai jumlah ahli yang dihadirkan, Yusril menyatakan masih akan melihat perkembangan di persidangan. Namun, untuk membuktikan hal itu, setidaknya perlu dua ahli untuk dihadirkan di persidangan. Dalam pasal 184 KUHAP, keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah di pengadilan.

Di luar itu, tentu pihaknya akan melampirkan semua bukti berupa dokumen yang menyatakan bahwa Dahlan sudah meminta persetujuan DPRD. Ahli akan menilai apakah surat tersebut sudah sah atau tidak.

Yusril menambahkan, pihaknya akan benar-benar serius dalam menangani kasus Dahlan. Apalagi, Dahlan sangat kooperatif dalam menjelaskan semua hal yang dia ketahui terkait kasusnya. (byu/jpg)

Exit mobile version