Site icon SumutPos

Ada Bekas Liur Akil di Lintingan Ganja

Akil Muctar
Akil Muctar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) semakin yakin dalam mengungkap kasus penemuan ganja di ruangan kerja Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, BNN sudah punya cukup bukti adanya keterkaitan Akil dengan ganja yang ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruangan tersangka suap Pilkada Lebak dan Gunung Mas itu.

Kepala BNN Komjen Po) Anang Iskandar menegaskan bahwa dari hasil beberapa tes terhadap Akil, ditemukan adanya jejak air liur bekas Ketua MK itu  di lintingan ganja temuan KPK. “Hasil tes terhadap yang bersangkutan, liurnya nempel di lintingan ganja,” kata Anang, di sela-sela Rapat Koordinasi BNN-Polri di Jakarta, Rabu (5/2).

Anang menjelaskan, tes urin juga sudah dilakukan terhadap Akil. Namun hasilnya negatif. Menurutnya, hasil tes urine negatif karena saat Akil ditangkap KPK memang tidak mengonsumsi narkoba. Namun, kata Anang, bisa saja Akil sudah sempat mengonsumsi lintingan ganja itu.

Anang menambahkan, Akil saat ini sudah menjadi tersangka kepemilikan narkoba. Namun, pemberkasan atas Akil masih belum tuntas. “Nanti, masih belum diberkas,” kata dia.

Kendati demikian, Anang berharap Akil mendapatkan direhabilitasi. Sebab, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, jika barang buktinya kurang dari delapan butir ekstasi atau tak lebih dari lima gram ganja, maka tersangka digolongkan sebagai pengguna pengguna. “Pengguna narkoba hukumannya rehabilitasi,” katanya.

Seperti diketahui, KPK menemukan ganja dan sabu berbentuk pil di ruang kerja Ketua MK, saat melakukan penggeledahan. Akil Mochtar sebelumnya membantah memiliki maupun mengonsumsi narkoba. Menurutnya, kasus narkoba yang menimpanya itu merupakan jebakan politis.

“Itu sekarang saya tidak ada di sana, tiba-tiba ada narkoba. Itu politis semua, kita dijebak sedemikian rupa,” kata Akil, usai menjadi saksi persidangan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis 30 Januari 2013. (boy/jpnn)

Exit mobile version