Site icon SumutPos

Fahri Bocorkan Rahasia Bos PKS

Politikus PKS, Fachri Hamzah.
Politikus PKS, Fahri Hamzah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata hasil dari sentimen pribadi Sohibul Iman yang merupakan pimpinannya sendiri. Hal itu diungkapkan Fahri saat menggelar konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menceritakan, sekitar September ketika Sohibul menjadi pimpinan baru PKS‎, ia diundang untuk berdialog. Di situ disampaikanlah keinginan Sohibul sebagai presiden PKS.

“Tentu saya dengar. Salah satunya beliau sarankan saya pakai kopiah. Saya ikuti, ternyata ganteng juga pakai kopiah,” ucapnya mencairkan ketegangan.

‎‎Nah, setelah itu, Sohibul memintanya untuk bertemu kembali. “Dan diminta mundur (dari wakil ketua DPR), tentu buat saya kaget dan ada apa gerangan,” ungkap Fahri.

Ia bertanya-tanya dengan permintaan Sohibul kala itu. ‎”Lalu beliau katakan ini permintaan pribadi antara saya dengan beliau karena beliau pemimpin tertinggi di dalam partai. Saya katakan baiklah karena rahasia pribadi,” ungkap Fahri.

Namun, ia mengaku kala itu meminta waktu untuk memutuskan apakah akan mundur atau tidak sebagai pimpinan DPR. Sebab, yang dimintakan adalah jabatan publik.

Jelas, saat pemilihannya sebagai wakil ketua DPR melibatkan konstituen yang besar di paripurna dan nyatanya ia mendapatkan suara tertinggi di PKS untuk melangkah ke Senayan.

“Masalahnya jabatan ini milik publik, milik negara. Saya bilang kalau saya sudah mantap, semua keputusan saya ambil. Karena itu saya minta waktu, saya dikasih waktu,” bebernya.

Belum juga adanya putusan Fahri untuk mengundurkan diri, tiba-tiba ada pengaduan tentang dirinya kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Dia diadukan lantaran dianggap mengeluarkan pernyataan kontroversial dan kontraproduktif di ranah publik yang tidak sejalan dengan arahan ‎partai. ‎

‎Tentu, mantan anggota Komisi III DPR itu menyangsikan alasan pengaduan tersebut. Sebab, apa yang disampaikan ke publik yang kerap dengan nada keras dan kritis merupakan adat ketimurannya sejak lahir.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia dilindungi undang-undang untuk menyatakan atau berbicara soal pendapatnya di ranah publik.

‎Karena itu, ia menegaskan ini bukanlah persoalan partai sehingga ada pemecatan melalui sebuah surat DPP PKS kemarin. “Ini permintaan pribadi, saya tidak melihat masalah partai di sini,” serunya.

‎Fahri menambahkan, sentimen pribadi itu muncul sejak Sohibul menjadi presiden PKS. Terbukti, sejak kepemimpinan baru, dirinya dilepas dari struktur kepartaian setelah dirinya selalu mendapat porsi di kepengurusan. Namun, Sohibul, katanya, beralasan untuk tidak rangkap jabatan.

“Saya tenang (dengan alasan itu). Tapi sekarang, ini tiba-tiba mau dihabisi sehabis-habisnya. Ini ada apa,” tutup Fahri dengan pertanyaan besar.

Sementara, Fahri Hamzah sudah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4), atas keputusan DPP PKS memecat dirinya dari keanggotaan partai.

“Ini baru saja kami daftarkan gugatan Pak Fahri Hamzah, sekarang masih di PN Jaksel. Saya selaku kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan,” kata Mujahid saat dihubungi.

Menurut Mujahid, dasar ditempuhnya upaya hukum adalah adanya surat pemberhentian kliennya secara tetap dari seluruh keanggotaan per 1 April 2016. Lantas siapa saja pihak yang diperkarakan Fahri dalam gugatan perdatanya? Menurut Mujahid, dalam gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditempuh, ada tiga pihak yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.

“Gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota, tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Mujahid.

Selain itu, kubu Fahri Hamzah ke depan juga akan mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Prinsipnya, kata Mujahid, semua peluang yang dimungkinkan undang-undang akan ditempuh kliennya untuk mendapat keadilan.

Sebagai tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengaku sudah menerima sejumlah dokumen dari kliennya, ia menyimpulkan apa yang dituduhkan partai terhadap mantan Wasekjen DPP PKS itu tidak cukup kuat.

Sementara, DPP PKS percaya diri menghadapi gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan mantan kadernya, Fahri Hamzah. Ketua DPP PKS bidang hukum dan advokasi Zainuddin Paru saat dihubungi wartawan mengatakan kesiapannya menghadapi kubu Wakil Ketua DPR itu di PN Jakarta Selatan.

“Intinya kami sudah siap untuk hadapi gugatan beliau,” kata Zainuddin, Selasa (5/4).

Soal kesiapannya seperti apa, Zainuddin belum bisa menjelaskan lebih jauh karena belum menerima secara resmi gugatan Fahri. Namun, dari penjelasan kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, disebutkan mereka mengajukan gugatan PMH sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Menjawab hal ini, Zainuddin mengaku sudah penah menghadapi gugatan seperti yang dilayangkan Fahri, pemecatan salah seorang kader PKS sekitar tahun 2010/2011. Ketika itu PKS dimenangkan pengadilan.

“Kalau memang betul gugatan itu sudah masuk, tentu ini merupakan gugatan kedua yang kami lawan. Kemudian pengadilan memutuskan hal itu tidak terbukti dan PKS dimenangkan,” tambahnya dengan optimistis.

Pengamat politik Universitas Jayabaya Igor Dirgantara setuju jika Fahri Hamzah segera meninggalkan PKS dan merapat ke Gerindra, yang memang sejak awal menyatakan tegas sebagai oposisi.

“Kalau memang dia kritis, itu wajar saja sebagai pimpinan DPR. Dari pada terus menerus dianggap duri dalam daging di kepengurusan PKS saat ini merapat saja dengan parpol lain seperti Gerindra,” kata Igor kepada wartawan Indopos (grup Sumut Pos) di Jakarta, kemarin (4/4).

Apalagi kata Igor, pemecatan Fahri kurang ideal dan tidak masuk akal. ”Kecuali jika kader tersebut terkena kasus hukum. Bahkan yang terkena kasus hukum saja ada tidak dipecat,” ucap Igor.

Justru, menurut Igor, kritikan Fahri masih dianggap wajar jika dibandingkan dengan kader PDIP, Effendi Simbolon.

“Kalau hanya masalah kritis, Effendi Simbolon jauh lebih keras pernyataannya tehadap pemerintah JKW-Jk, tapi posisinya adem ayem aja tuh di PDIP. Jadi memang sebaiknya FH keluar saja dari PKS dan bergabung dengan parpol lain,” tandas Igor.

Hal senada diungkapkan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Dia menegaskan hanya ada satu alasan dicopotnya Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Yaitu karena Fahri bukanlah ‘gerbong’ pendukung rezim penguasa PKS saat ini.

Satu-satunya alasan pencopotan Fahri dari semua tingkatan keanggotaan di PKS adalah karena Fahri dianggap pendukung utama rezim sebelumnya dan bukan pendukung penguasa PKS saat ini.

“Dalam logika kekuasaan saat ini maka logika kompetensi, logika integritas dan logika kualitas dari seorang kader tidak pernah jadi pertimbangan. Ketika saya naik, kamu tidak mendukung saya, maka tidak akan diakomodir,” ujar Siti.  (jpnn/jpg/val)

Exit mobile version