Site icon SumutPos

Poldasu Dituding Mandul

gudang ali opek-sumutpos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan gudang pengoplos pupuk bersubsidi yang diduga miliki Ali Susanto alias Ali Opek, di Binjai Jumat (19/6) lalu, memperlihatkan ketidakmampuan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poildasu). Pasalnya, penggerebekan yang seharusnya dilakukan Poldasu tapi malah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri.

“Penggerebekan terhadap gudang pengoplosan pupuk bersubsidi yang dilakukan Mabes Polri di Binjai, Jumat (19/6) lalu, patut diapresiasi. Sebab penggerebekan ini menunjukkan Poldasu mandul dan tak mampu mengatasi kasus pengoplosan pupuk ini, sehingga tim Mabes Polri yang harus turun tangan,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/7).

Dengan turunnya tim dari Mabes Polri, Neta menilai, sudah seharusnya Kapolri menegur dan mengevaluasi kinerja Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

“Sebab kasus mengoplos pupuk bersubsidi tidak hanya hanya merugikan industri pupuk semata. Tapi juga sangat merugikan industri pertanian dan sekaligus petani sebagai wong cillik,” ujar Neta.

Meski mengapresiasi langkah Mabes Polri, Neta mengakui melihat sedikit keanehan dalam penanganan kasus ini. Terutama dalam proses penanganannya, karena dari rentang waktu penggerebekan hingga saat ini sudah terhitung sudah 16 hari berlalu. Tapi Mabes Polri belum juga merilis siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini tentu sangat tidak masuk akal jika sampai saat ini Mabes Polri belum juga menetapkan tersangka. Padahal barang bukti yang ditemukan sebanyak 60 ton pupuk,” ujarnya.

Karena itu tidak heran jika kemudian Neta menyimpulkan, kinerja Mabes Polri tidak sekadar lambat. Tapi juga patut diduga ada pihak yang “bermain-main” dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mabes untuk tidak menetapkan tersangka, apalagi mereka sebelumnya telah memeriksa keterangan delapan saksi yg merupakan saksi kunci.

“Jadi sangat mustahil jika pemilik gudang juga tidak tahu persis, siapa pemilik pupuk oplosan tersebut. Polisi saya kkira sudah semestinya menetapkan Ali Susanto sebagai tersangka, paling tidak  dengan tuduhan menyiapkan gudangnya sebagai tempat penyimpanan barang ilegal,” ujarnya.

Menurut Neta, jika Ali Susanto alias Ali Opek yang diduga sebagai pemilik gudang tak juga ditetapkan sebagai tersangka, akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Bahwa ada sesuatu dalam kasus ini.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini polisi takut menetapkan Ali Opek sebagai tersangka,  mengingat Ali ketua sebuah organisasi kepemudaan di Binjai atau ada hal lain, Neta menilai berbagai pertanyaan tersebut harus dijelaskan polisi ke publik. Agar penanganan kasusnya berjalan transparan.

“IPW sendiri akan mendesak Kapolri segera memperhatikan kasus ini, agar proses penanganannya berjalan cepat, hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian bisa diadili,” ujar Neta.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, mengaku belum dapat memberi keterangan lebih lanjut. Terutama terkait apakah dalam kasus ini Mabes Polri telah menetapkan tersangka, maupun terkait apakah Ali Opek selaku terduga pemilik gudang, sudah ditetapkan menjadi tersangka. (gir/azw)
Agus mengaku akan menanyakan hal tersebut terlebih dahulu ke Dit Tipiter Mabes Polri, sehingga dapat secara jelas memaparkan perkembangan penanganan kasus ini lebih lanjut. “Besok (Senin,red) akan saya cek ya,” ujarnya menjawab koran ini.(gir/azw)

Exit mobile version