Site icon SumutPos

Sopar Ajukan Justice Collabolator

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penuntutan. Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya kemarin, yakni Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dengan begitu, KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap 12 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dan dalam waktu dekat, berkas ke 12 anggota legislatif tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor di Jakarta Pusat.

“Sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang anggota DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11).

Febri menjelaskan, 12 orang anggota DPRD Sumut tersebut yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga dan Muslim Simbolon. Kemudian Sonny Firdaus, Helmiati, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.

Dikatakan Febri, dalam penyidikan perkara ini, ada 175 orang saksi telah diperiksa untuk para tersangka. Keempat tersangka juga sekurangnya sudah dua hingga tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun waktu Juli hingga Oktober 2018.

Unsur saksi antara lain anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009 – 201, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dosen UIN Sumut dan swasta.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, ada satu dari keempat tersangka itu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian. “SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan,” kata Febri.

Febri menuturkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC tersebut. Sebab, selama proses hukum berjalan, Sopar kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang diduga pernah ia terima.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.

Suap tersebut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Kursi Ketua Fraksi Golkar Masih Kosong

Sementara, paska ditangkapnya Muhammad Faisal Lubis oleh KPK, hingga kini kursi Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut hingga saat ini masih kosong. Ketua Harian DPD I Golkar Sumut, Yasir Ridho Lubis mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan dari partainya mengenai pengganti Muhammad Faisal.

Yasir Ridho mengaku, saat ini DPD Partai Golkar Sumut masih disibukkan dengan agenda konsolidasi ke daerah. “Belum diputuskan (Ketua Fraksi Golkar),” kata Yaisir Ridho, Senin (5/11).

Disinggung mengenai dirinya yang mungkin kembali menjadi Ketua Fraksi DPRD Sumut, Yasir Ridho buru-buru membantahnya. “Kalau itu sudah pasti bukan saya, biarkan yang lain, masih banyak yang bisa jadi ketua fraksi,” ungkapnya.

Mantan Ketua KNPI Sumut itu beralasan ingin lebih fokus dengan posisi Ketua Harian DPD I Golkar Provinsi Sumut. Seperti diketahui, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, Muhammad Faisal dijemput paksa KPK di kediaman pribadinya pada 26 September 2018. Penjemputan itu dilakukan penyidik KPK karena Faisal tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Ketua AMPI Provinsi Sumut itu ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut. Yasir Ridho Lubis sebelumnya pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut disaat bersamaan dia juga memegang posisi Sekretaris DPD Golkar I Provinsi Sumut.

Namun, Yasir Ridho harus melepas jabatannya itu karena saat dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar berada di kubu Agung Laksono.(bbs/adz)

Exit mobile version