Site icon SumutPos

Kenaikan Harga BBM Bisa Lebih Dari Sekali

Subsidi BBM Dipatok Rp137,37 T

JAKARTA-Usulan kenaikan harga bensin dan solar sebesar Rp1.500 menjadi Rp6.000 tiap liter pada 1 April, bisa jadi, bukan yang terakhir di tahun ini. Pemerintah mengusulkan klausul yang memberi wewenang menaikkan harga BBM tanpa kembali meminta persetujuan parlemen.

Usulan itu termuat dalam RUU APBN Perubahan 2012 di Pasal 7 ayat 6.  Klausul itu menyebutkan jika terjadi kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) hingga 5 persen dari asumsi di APBNP, pemerintah bisa kembali menaikkan harga. Dalam RAPBNP 2012, harga ICP diasumsikan USD 105 per barel. Proyeksi itu lebih tinggi dari asumsi APBN-nya sebesar USD 90 per barel.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan harga minyak mentah dunia saat ini sudah jauh lebih tinggi dibandingkan ketika Indonesia menghadapi terpaan krisis keuangan dunia 2008 lalu. Kala itu, rata-rata harga minyak mentah belum menyentuh USD 100 per barel.

“Kalau perkembangan di Timur Tengah situasinya memburuk, bisa terjadi kenaikan lagi. Kalau nanti ada kenaikan (harga minyak mentah) lagi, ya terpaksa kita harus menyesuaikan harga BBM. Ini kondisi yang kita sikapi di dalam APBNP ini,” kata Menkeu di Jakarta Selasa (6/3). Dalam dua bulan terakhir, rata-rata harga ICP mencapai USD 119 per barel.

Saat ini saja, meskipun harga premium dan solar akan dinaikkan, beban subsidi yang ditanggung pemerintah masih cukup tinggi. Dalam salinan Nota Keuangan RAPBN Perubahan 2012 yang diterima Jawa Pos (grup Sumut Pos) menunjukkan subsidi BBM diproyeksikan meningkat menjadi Rp137,37 triliun. Angka itu lebih tinggi dari APBN-nya sebesar Rp123,59 triliun. Subsidi BBM dianggarkan dengan asumsi kuota BBM bersubsidi setahun hingga 40 miliar liter.

Sedangkan subsidi listrik melonjak tajam dari Rp44,96 triliun menjadi Rp93,05 triliun. Lonjakan itu terutama karena skema kenaikan tarif tenaga listrik yang dilakukan masih lebih ringan. Yakni, dilakukan secara bertahap sebesar 3 persen mulai Mei.

Secara total, tarif listrik akan mencapai maksimal 10 persen. Dengan demikian total subsidi energi yang masih ditanggung APBN mencapai Rp 230,43 triliun.
Hari ini (7/3), pemerintah dan Badan Anggaran DPR akan mulai membahas postur APBNP 2012. Pemerintah dan parlemen dipastikan akan mengebut pembahasan karena harus kelar sebelum rencana kenaikan harga BBM 1 April mendatang.

Menkeu menambahkan, pemerintah juga masih ingin mendiskusikan opsi subsidi konstan dengan DPR. Melalui pilihan itu, subsidi dipatok Rp2.000 tiap liter. Sehingga harga BBM bersubsidi akan langsung menyesuaikan dengan fluktuasi harga pasar.  “Sebetulnya yang ideal BBM bersubsidi itu ditentukan plafonnya, dan juga ditentukan subsidi per liternya. Sehingga kita ingin mendiskusikan,” kata Agus.

Nota Keuangan RAPBNP 2012 menyebutkan harga minyak mentah akan sangat bergantung pada tekanan geopolitik di Selat Hormuz sejak awal tahun ini. Kawasan itu merupakan lalu lintas utama distribusi minyak dunia yang mencapai sekitar 17 persen dari pasokan ke pasar global. Pada Februari tahun ini, Iran telah menghentikan ekspor minyak ke Prancis dan Inggris, sebagai reaksi atas penjatuhan sanksi embargo minyak Iran yang akan diberlakukan Juli 2012.

Menkeu mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk kompensasi kenaikan harga BBM. Kompensasi ini terutama ditujukan untuk masyarakat yang paling rentan diterpa dampak kenaikan harga. Kompensasi pertama adalah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), dengan anggaran Rp25,6 triliun. Anggaran program yang dulu lebih dikenal dengan sebutan BLT itu akan dikucurkan untuk 18,5 juta rumah tangga. Besaran dana yang dikucurkan adalah Rp150 ribu per bulan selama sembilan bulan di tiap rumah tangga sasaran.

Kompensasi lainnya adalah subsidi angkutan umum. Skema subsidi angkutan umum berupa penambahan dana PSO (tugas layanan publik) untuk angkutan umum kelas ekonomi, penumpang dan barang, serta kompensasi terhadap kenaikan biaya tidak langsung angkutan umum perkotaan. Program ini akan berlangsung selama sembilan bulan dengan anggaran Rp 5,0 triliun.

Ketua Komisi Keuangan dan DPR Emir Moeis mengatakan kesalahan paling utama dari pemerintah adalah ketika harga BBM diturunkan di akhir 2008 dan awal 2009 lalu. Pada 24 Mei 2008 hingga 30 November 2008, harga bensin memang sempat dinaikkan hingga Rp 6.000 per liter. Namun harga premium akhirnya diturunkan bertahap hingga pada 15 Januari 2009, atau dua bulan menjelang Pemilu legislatif menjadi Rp 4.500 per liter.
Emir menilai kebijakan harga BBM lebih banyak mempertimbangkan faktor politis. “Ini naik-naikin apa bukan buat diturunin lagi apa? Jangan-jangan ini buat persiapan 2014,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu. (sof/jpnn)

Exit mobile version