Site icon SumutPos

Golkar: Tak Ada Barter Pasal BBM-Lapindo

JAKARTA- Partai Golkar menegaskan tidak membarter pasal 7 APBN Perubahan 2012 soal bahan bakar minyak (BBM) dengan pasal 18 APBN Perubahan 2012 tentang penanggulangan lumpur Lapindo. Demikian disampaikan politisi Partai Golkar, Haris Azhar Aziz dalam diskusi bertajuk ‘Barter Pasal BBM-Lapindo’ yang disiarkan Metro TV, Jumat petang (6/4).

“Tidak ada sama sekali (barter pasal). Itu sama sekali di luar perkiraan kami,” kata mantan Ketua Banggar periode 2010. Pasal soal penyelesaian lumpur Lapindo, lanjutnya sudah diselesaikan dalam rapat di Banggar. Jadi tidak mungkin dibarter saat Rapat Paripurna.

Hal senada diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Golkar Setya W Yudha. Dia mengatakan, Pasal 18 yang mengatur ganti rugi masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo disepakati seluruh fraksi sejak dalam pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) di Banggar DPR.
“Pasal itu sudah selesai sejak di tim perumus, disetujui semua fraksi. Tidak ada satu pun yang menyatakan keberatan,” tuturnya, ketika dihubungi, Jumat (6/4).

Sebelumnya, beredar informasi jika telah terjadi barter pasal dalam penuntasan pembahasan UU APBN-P itu. Barter terjadi antara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, yakni pasal 7 ayat 6 A yang mengatur larangan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dengan pasal 18 yang mengatur alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Menurut Setya, masalah lumpur Lapindo bukan pasal yang mendadak muncul karena sudah masuk dalam UU APBN. Pasal itu, kata dia, juga tidak masuk dalam pembahasan forum lobi yang dilakukan partai-partai koalisi pemerintahan, saat jeda rapat paripurna sebelum pengambilan keputusan.
“Saya ikut di forum lobi, tidak dibahas sama sekali. Lagi pula yang ngikut Golkar di rapat paripurna siapa? Kalau Golkar satu hari sebelumnya menilai belum saatnya menaikkan, lalu besoknya berubah. Itu baru bisa dibilang barter. Tapi paripurna kemarin kan Demokrat yang ngikut Golkar,” cetusnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar Saan Mustopa juga membantah tudingan adanya barter pasal tersebut.
“Pembahasan biasa saja, tidak ada barter-membarter,” kata Saan ketika dikonfirmasi.(net/arp/jpnn)

Exit mobile version