Site icon SumutPos

DPRD Sumut: Jika Terbukti Bisa Di-Black List

Panama City.  Foto ilustrasi: AFP
Panama City.
Foto ilustrasi: AFP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz saat dikontak Sumut Pos, Rabu (6/4) petang, menyebutkan, masuknya TPL dan Lonsum dalam daftar Panama Papers dengan modus menghindari pajak perlu ditelusuri kebenarannya. Dari itu, kata dia, perlu langkah serius dari Kantor Wilayah Pajak Sumut.

“Benar atau tidaknya informasi (TPL dan Lonsum) itu perlu ditelusuri kebenarannya, agar publik tidak bertanya-tanya,“ kata Muhri.

Disebutkan dia, Lonsum memang memiliki perkebunan yang begitu luas di Kabupaten Langkat, sehingga bukan tidak mungkin kecurigaan tersebut benar adanya.

“Sekecil apapun informasinya perlu ditelusuri, persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik,“ tegas anggota DPRD Sumut Dapil Binjai-Langkat tersebut.

Menurut dia, pemerintah pusat harus segera membentuk tim guna membantu kinerja Kantor Pajak Wilayah Sumut, apalagi ada indikasi perusahaan-perusahaan atau individu lain asal Sumut yang melakukan hal yang sama.

Apalagi, kata politisi Demokrat itu, pemerintahan saat ini sedang sibuk mengejar target pajak dan wajib pajak (WP) yang mengemplang pajak. ”Sehingga muncul asumsi bahwa cadangan devisi maupun fiskal kita sedang bermasalah. Ibaratnya masuk kategori lampu kuning (hati-hati). Untuk menstabilkan ini perlu upaya mengejar WP agar membayar kewajibannya,“ ucapnya.

Anggota DPRD Sumut dari PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan tindakan TPL dan  Lonsum berinvestasi di Panama demi menghindari pajak di Indonesia, jelas masuk pidana pencucian uang.

”Ada Undang-undang yang mengatur pidana bagi para pelaku pencucian uang,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin. Yang disayangkannya, perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di Sumut untuk mengeruk keuntungan, tapi hasilnya dikirimkan keluar negeri untuk menghindari pajak.

“Kedua perusahaan tersebut jika terbukti bisa di-black list, ini persoalan serius,“ tegas Sutrisno.

Karena peristiwa ini terjadi di luar negeri, menurut Sutrisno, perlu tindakan nyata dari pihak-pihak yang berkompeten seperti Kementerian Keuangan dan Kedutaan Besar.

“Sebetulnya seperti apa aktivitas investasi yang dilakukan perusahaan asal Sumut itu di Panama? Seperti bentuknya, dari mana sumber duitnya? Apa sudah dilaporkan duit yang diinvestasikan itu kepada negara? Kalau ternyata memang tujuannya untuk menghindari pajak, itu perbuatan melawan hukum. Masuk dalam ranah hukum pidana,“ tukasnya.

Sutrisno menyebutkan, saat ini DPR sedang mengkaji usulan pemerintah soal UU Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak. “Kenapa isu ini muncul beriringan dengan pembahasan UU Tax Amnesty? Mungkin saja ada dorongan dari pengusaha agar UU tersebut segera dibahas dan disahkan. Untuk mengetahui kebenarannya perlu penelusuran lebih jauh. Tapi tak ada salah mencurigai latar situasi ini,“ ungkapnya.

Sebagai informasi, baik TPL maupun Lonsum dikenal sebagai dua perusahaan raksasa yang beroperasi di Sumut. TPL merupakan perusahaan yang berdomisili di Medan dengan pabrik berlokasi di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Toba Samosir. Kantornya beralamat di Uni Plaza di Jalan Letjen. Haryono, Medan.

Aktivitas utama perusahaan adalah mendirikan dan menjalankan industri bubur kertas (pulp) dan serat rayon (viscose rayon), mendirikan, menjalankan, dan mengadakan pembangunan hutan tanaman industri dan industri lainnya. TPL mulai berproduksi secara komersial pada 1 April 1989.

Sejarah PT PP London Sumatra Indonesia Tbk berawal lebih dari satu abad yang lalu di tahun 1906 melalui inisiatif Harrisons & Crosfield Plc, perusahaan perkebunan dan perdagangan yang berbasis di London.

Perkebunan London Sumatra, yang kemudian lebih dikenal dengan nama ‘Lonsum’, berkembang menjadi salah satu perusahaan perkebunan terkemuka di dunia, dengan lebih dari 100.000 hektar perkebunan kelapa sawit, karet, kakao dan teh di empat pulau terbesar di Indonesia.  (bal/dik/sam

Exit mobile version