Site icon SumutPos

Terungkap Kode dalam Perkara Suap Bupati Langkat, Daftar Pengantin hingga Perwakilan Istana

SIDANG: Penyuap Bupati Langkat nonaktif, Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin menyalami hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, membentuk tim khusus untuk mengatur proyek di Kabupaten Langkat. Ada juga sejumlah kode yang terungkap dalam kasus suap ini. Kode yang muncul yakni ‘Pak Kades’, ‘Daftar Pengantin’, hingga ‘Perwakilan Istana’.

HAL tersebut terungkap dalam surat dakwaan penyuap Bupati Langkat, yakni Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (6/4). Muara didakwa memberi suap kepada Cana senilai Rp572 juta.

Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman, guna mendapatkan proyek.

Muara, kata jaksa, memberikan suap melalui orang kepercayaan Cana. “Biasa disebut Group Kuala,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan, kelompok itu beranggotakan empat orang. Pertama, kakak kandung Cana, Iskandar Peranginangin. Iskandar juga menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah sehingga disebut “Pak Kades”. Tiga orang kepercayaan lainnya adalah pihak swasta, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Tim itu bertugas mengatur pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Marcos, Shuhanda dan Isfi membagi tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan di setiap dinas. Daftar itu kemudian diserahkan ke Iskandar.

Iskandar bertugas menentukan perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan. Dia pula yang mengurus administrasi tender dan menentukan besaran komitmen fee, serta menerima uang itu dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. “Perusahaan-perusahaan itu disebut Perusahaan Group Kuala,” kata jaksa.

Perihal suap ini, berawal ketika Plt Kadis PUPR Sujarno mendapat perintah dari Terbit Rencana Peranginangin untuk melaporkan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada ‘Pak Kades’, yakni Iskandar Peranginangin. Proyek yang dimaksud Cana adalah paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

“‘Pak Kades’ yaitu Iskansar Peranginangin yang merupakan kakak kandung sekaligus representasi Terbit Rencana Perangin Angin,” tegas jaksa.

Setelah ada arahan itu, kaki tangan Iskandar, yakni Marcos Surya dan Shuhanda Citra, menemui Sujarno. Dalam pertemuan itu, Marcos dan Suhanda meminta Sujarno menemui Iskandar atau yang mereka sebut ‘Pak Kades’ untuk melaporkan persiapan dimulainya paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Terjadilah pertemuan mereka di rumah Iskandar, saat itu Sujarno ditemani Lorensius Situmorang selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Langkat dan Ilham Bangun selaku Sekretaris Dinas PUPR Langkat. “Pada pertemuan itu, Iskandar memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen-dokumen persiapan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat untuk segera dikirim kepada Bagian Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Langkat dan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi, dan hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar berkoordinasi dengan Marcos Surya,” kata jaksa.

Atas perintah itu, Sujarno menyampaikannya kepada seluruh jajaran di Dinas PUPR Kabupaten Langkat bahwa terkait pelaksanaan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar berkoordinasi dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Saat Dinas PUPR membuat rencana proses paket pekerjaan itu, desakan bermunculan, salah satunya dari Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Suhardi dan Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto. Mereka mendatangi Terbit Rencana Peranginangin untuk mempercepat memasukkan dokumen usulan tender/pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

Hingga satu bulan, proposal paket pekerjaan itu tak kunjung diterima UKPBJ, akhirnya Cana meminta Suhardi dan Yoki mendatangi Iskandar. Baru pada September 2021, Dinas PUPR Langkat memasukkan dokumen usulan pengadaan paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ sebanyak 65 paket pekerjaan dengan menggunakan anggaran APBD murni.

Setelah menerima usulan 65 paket dari Dinas PUPR itu, Yoki pun memberi tahu Suhardi. Saat inilah kode-kode yang mereka pakai dalam suap ini diungkap jaksa. “Yoki Eka Prianto menyampaikan kepada Suhardi bahwa Marcos Surya dan Suhanda Citra sudah mengirimkan ‘daftar pengantin’, yaitu daftar berisi list paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan/kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan oleh ‘perwakilan istana’, yaitu Iskandar Peranginangin terhadap 65 paket pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang sudah di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yaitu 16 paket pekerjaan di Bidang SDA, 12 paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 Paket di Bidang Bina Marga,” kata jaksa.

Jaksa menyebut ‘daftar pengantin’ diserahkan oleh Yoki Eka kepada Tim Pokja ULP di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat untuk dijadikan acuan bagi Tim Pokja ULP untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan oleh Iskandar.

Namun, seiring waktu berjalan, Yoki Eka Prianto dan Lorensius Situmorang tidak terus-menerus di UKPBJ Langkat. Posisi mereka pada sekitar Oktober 2021 diganti oleh Wahyu Budiman selaku Kasubbag UKPBJ dan Deni Turio selaku Kabid Bina Marga di Dinas PUPR, sebab Yoki dan Lorensius tidak memenangkan 7 paket pekerjaan dari 65 paket pekerjaan yang harus dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Iskandar.

Hingga akhirnya, setelah Wahyu dan Deni dilantik, rencana Terbit dan Iskandar itu lancar. Perusahaan-perusahaan yang dipilih ‘Grup Kuala’ menang dan mendapatkan proyek, termasuk perusahaan Muara Peranginangin.

Diketahui, Cana melalui Iskandar meminta komitmen fee sebanyak 16,5 persen. Dalam proyek itu, Muara harus menyetor sebanyak Rp572 juta kepada Cana. Saat penyerahan inilah, KPK meringkus Muara, Terbit dan orang-orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada akhir Januari 2022. (dtc/bbs)

Exit mobile version