Site icon SumutPos

Gatot jadi Gubsu Penuh, Kubu Syamsul Was-was

JAKARTA-Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen. Namun, Gatot harus sabar, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Meski begitu, terdengar kabar kalau pejabat ‘kubu’ Syamsul Arifin mulai waswas.

Menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Kamis (3/5) pekan lalu yang menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara, langkah Gatot menjadi Gubsu penuh tak terhalang lagi. Hanya saja, sesuai mekanisme yang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, Kepres pengangkatan Gatot menjadi gubernur Sumut definitif baru akan keluar setelah ada paripurna DPRD Sumut.

Mengenai posisi Syamsul, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan Mendagri Gamawan Fauzi akan langsung mengusulkan ke presiden untuk penerbitan Kepres pemberhentian tetap Syamsul dari jabatannya sebagai gubsu. “Setelah kita mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan yang sudah incrach itu,” terang Donny, panggilan akrabnya, kepada Sumut Pos, Minggu (6/5).

Bisa saja, lanjutnya, agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan dimaksud, kemendagri berkoordinasi dengan MA.
Terpisah, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, memang untuk proses eksekusi tak harus menunggu salinan putusan. Tapi, bisa cukup dengan petikan putusan. “Kalau menunggu salinan putusan bisa lama, bisa dua minggu baru ada salinan putusan,” ujar Ridwan. Dia mengingatkan, jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), maka tidak boleh menghalangi eksekusi.

Kembali ke Donny, dia juga memastikan tidak akan terpengaruh jika ada upaya PK dari Syamsul. “Sekiranya ada PK, PK tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegas Donny.

Soal mekanisme pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif, dijelaskan Donny, prosesnya baru bisa dimulai setelah keluar Kepres pemberhentian tetap Syamsul. Begitu Kepres sudah keluar dan diterima mendagri, maka oleh mendagri akan dikirim Kepres itu ke Pemprov Sumut dan DPRD Sumut. Dengan dasar telah adanya Kepres pemberhentian tetap Syamsul itu, maka DPRD Sumut menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Gatot sebagai gubernur definitif.

Usulan itu disampaikan DPRD kepada presiden melalui mendagri. Oleh mendagri, usulan diproses dan diteruskan ke presiden untuk selanjutnya dikeluarkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif.

“Jadi, untuk pemberhentiannya (Syamsul) tak perlu proses di DPRD, tapi untuk penetapan wakil gubernur menjadi gubernur harus melalui DPRD. Itu semua diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005,” terang Donny.

Namun demikian, dia memastikan prosesnya tidak akan lama. “Seperti kasus Agusrin (Agusrin Nadjamuddin, gubernur Bengkulu, Red), wakilnya naik juga tak lama,” imbuhnya.

Beberapa cantelan hukum proses penetapan Gatot jadi gubernur, antara lain pasal pasal 30 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004. Lalu, Pasal 31 ayat (10) dan UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 35 ayat (1).  Selanjutnya, pasal 35 ayat(2) yang berbunyi: apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil epala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hanya saja, untuk ketentuan pasal 35 ayat (2) ini tidak akan diterapkan. Pasalnya, sisa masa jabatan pasangan Syamsul-Gatot kurang dari 18 bulan, terhitung bulan ini hingga 16 Juni 2013 mendatang.

“Sekarang beliau (Gatot, Red) definitif. Namun, tidak akan didampingi Wagubsu karena batas 18 bulan, sisa periode jabatan untuk seorang gubernur definitif setelah menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) atau juga Penjabat (Pj), sudah lewat. Praktis sekarang tinggal 14 bulan, hingga akhir periodisasi jabatan Gubsu 2008-2013,” terang Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga saat dimintai tanggapannya, terkait jabatan Gubsu definitif tersebut.
Kaitan dengan masalah tersebut, juga dibenarkan oleh salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Turunan B Gulo. Dimana pelantikkan akan tetap dilakukan, hanya saja jabatan Wagubsu akan kosong hingga akhir periode jabatan Wagubsu. “Ya, akan ditetapkan dan dilantik jadi Gubsu. Tapi, sampai habis masa jabatan kosong posisi wagub,” tuturnya.

Kapan pelantikan tersebut bisa digelar? Terkait hal itu, Turunan tidak bisa memastikannya karena segala keputusan yang berkaitan dengan itu, merupakan wewenang dari Kemendagri. “Ya, tergantung Mendagri. Intinya, sudah bisa dilantik pasca putusan MA,” cetusnya.

Pejabat ‘Kubu’ Syamsul Was-was

Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan, Dadang Darmawan menegaskan, sudah sebaiknya Kemendagri menyegerakan proses penetapan tersebut. Karena banyak sekali kebijakan yang belum bisa dijalankan oleh Pemprovsu dikarenakan Gubsunya belum defenitif.

Pengamat politik lainnya, Rafdinal mengemukakan yang berbeda. Menurutnya, situasi terkini tersebut bisa membuat pejabat yang dekat dengan Syamsul menjadi waswas. “Memang sudah santer terdengar akan ada isu mutasi, khususnya untuk kalangan pejabat yang dekat dengan Syamsul Arifin,” katanya.
Meski begitu, Rafdinal tidak mengatakan ini karena faktor suka atau tidak suka. “Ini didasarkan penilaian kinerja. Tidak ada istilah pihak sana atau pihak sini. Kalau itu dilakukan, sama saja Gatot menunjukkan kalau dia pemimpin satu golongan, bukan pemimpin rakyat Sumut,” sarannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Suherman yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku dirinya belum mendengar adanya rencana pemutasian pejabat di Pemprovsu. “Ya, sudah definitif. Dan SK nya nanti yang menerima adalah bagian Otonomi Daerah (Otda) Provsu. Pekan ini beliau (Gatot, Red) akan ke London, Inggris. Mungkin pelantikannya setelah kembali dari London itu. Soal mutasi, saya belum dengar. Belum ada masuk ke pihak kami,” ungkapnya.

Namun, Suherman sempat mengakui, ada isu atau rumor yang menyatakan, sebagian pejabat di Pemprovsu adalah orang dekat Syamsul Arifin dan ada juga yang tidak. “Ya, memang ada. Tapi saya belum tahu, ada atau tidaknya mutasi pejabat,” katanya lagi.   (sam/ari/ril)

Exit mobile version