Site icon SumutPos

Bupati Palas-Rohul Ngotot Rebut Wilayah Batas

JAKARTA – Upaya penyelesaian sengketa batas  antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, masih mentok.  Bupati Tohul dan bupati Palas sama-sama ngotot, tidak ada yang mau mengalah. Pemerintah pusat sebagai fasilitator pun dibuat pusing.

Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Eko Subowo, menjelaskan, sebenarnya kedua bupati sudah melakukan pelacakan tapal batas ke lapangan, seperti yang diminta pemerintah pusat.

Hanya saja, saat kedua bupati dipertemukan, sama-sama ngotot, tidak ada yang mau mengalah, terkait posisi satu pilar batas.

“Satu pilar batas belum disetujui mau diletakkan di mana. Masih eyel-eyelan, yang satu minta di sini, yang satu minta di sana, karena di sana ada kebun sawit. Pusing kita,” ujar Eko kepada koran ini di Jakarta, kemarin (6/6).

Lantas, apa yang akan dilakukan kemendagri? Eko mengatakan, pihaknya siap mengambil alih kembali persoalan ini. Sebenarnya, menurut Eko, berdasarkan pasal 198 UU Nomor 32 Tahun 2004, sudah jelas diatur bahwa sengketa antardua provinsi menjadi kewenangan pusat untuk menyelesaikannya.

Hanya saja, agar Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait penetapan batas itu tidak digugat lagi begitu dikeluarkan, pusat mencoba menyerahkan masalahnya kepada dua bupati yang bersengketa. Tujuannya, agar tercapai kesepakatan hingga ketika Kepmendagri dikeluarkan, semua pihak menerimanya.

Nah, dengan belum adanya kesepakatan kedua bupati itu, potensi gugatan terhadap Kepmendagri nantinya cukup besar.

Belajar dari kasus Kepmendagri tentang penetapan Pulau Berhala sebagai milik Provinsi Jambi, nyatanya digugat ke MA dan dibatalkan Kepmendagri itu.

“Untuk sengketa Riau dengan Sumut ini, begitu nanti kita putuskan, lantas satu pihak menggugat ke MA, lantas ada putusan lain, mulai dari nol lagi kita, capek. Padahal sudah jelas Kepmendagri itu bersifat final, tapi tetap saja digugat dan dikabulkan. Ini gimana?” ujar Eko, kesal.

Kapan mau diputuskan? Eko mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Mestinya, sesuai tenggat yang ditetapkan sejak awal, kedua gubernur sudah menyampaikan sikapnya akhir Mei 2012.

“Mestinya akhir Mei. Ya sudah, kita tunggulah di Juni ini. Tapi kita berharap, begitu diputuskan, semua pihak bisa menerima,” kata Eko. Sebelumnya diberitakan, model penyelesaian yang didahului dengan pelacakan batas di lapangan oleh kedua pihak, merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta, 23 Februari 2012 silam.

Hadir di pertemuan itu, Asisten I Pemprov Riau Abdul Latief, Bupati Rohul Achmad dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Rizka Utama, Wakil Bupati Rohil Suyatno.  Juga  hadir Asisten I Pemprov Sumut Hasiholan Silaen, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dan Sekda Kabupetan Palas Gusnar Hasibuan. (sam)

Exit mobile version