Site icon SumutPos

Ibadah Haji Tanpa Visa Haji, 181 Jamaah Indonesia Ditangkap

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KJRI Jeddah mengabarkan, aparat Arab Saudi telah menangkap 181 jamaah haji ilegal asal Indonesia. Mereka adalah WNI yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji dan surat izin (tasrekh).

KETERANGAN tertulis KJRI Jeddah, Jumat (6/9) menyebutkan, sebagian besar WNI digerebek di apartemen, dan sebagian lainnya di sebuah tempat penampungan di Makkah. Mereka kini ditahan di rumah detensi imigrasi (tarhil) Syimaisi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum agen perjalanan. Oknum yang dimaksud ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Selain itu, KJRI Jeddah juga tengah menangani sejumlah WNI lain yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Hal ini terjadi karena mereka diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan izin keluar (exit permit) oleh perusahaan/agen perjalanan yang memberangkatkan.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyayangkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.

Hery menjelaskan, jika musim haji tahun ini jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji. ”Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen Hery melalui keterangan tertulisnya.

Karenanya, dia berharap agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini. Hery juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat. Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin travel atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di tanah air.

Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah Safaat Ghofur menyebutkan pihak KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 195 orang telah dipulangkan ke Indonesia. Sisanya masih diupayakan agar bisa segera pulang ke Tanah Air. “Masih ada lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” kata Safaat.

Sementara, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, para WNI itu ada yang berangkat haji dengan tanpa menggunakan visa haji. Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, mereka menggunakan visa ziarah, visa bisnis, maupun visa kerja musiman. “Yang warga Saudi saja atau yang tinggal di Mekkah tidak otomatis bisa haji kalau tdk punya izin atau tasrih (izin haji),” katanya.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan, para WNI tersebut dijanjikan oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi. “Dari keterangan mereka, biayanya antara 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang,” terang Zaeni.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, yang ikut ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Dia mengatakan bahwa para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim), sementara lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim. “Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf. KJRI Jeddah saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklanjuti kasus ini.

Bawa Belanjaan Mencurigakan, Jamaah Haji Ditangkap

Sementara, tiga jamaah haji Indonesia sempat ditahan askar alias petugas keamanan Masjidilharam. Gara-garanya, askar curiga melihat barang belanjaan tiga orang tersebut.

Petugas Pertolongan Pertama Jamaah Haji (P3JH) M. Agus Pribowo menceritakan, penahanan tersebut terjadi pada Selasa malam (3/9). Saat itu empat jamaah haji perempuan dari kloter UPG-38 asyik berbelanja di Zamzam Tower. “Barang bawaan mereka banyak dan mungkin dianggap mencurigakan oleh askar,” jelas dia, kemarin (5/9).

Seorang askar perempuan lantas mencegat dan melakukan pemeriksaan. Karena ketakutan, seorang jamaah haji malah kabur. Askar yang memeriksa makin curiga. Karena itu, tiga jamaah perempuan tersebut akhirnya dibawa ke pos askar.

Agus mengungkapkan, tiga jamaah yang diamankan itu sebenarnya sudah menunjukkan gelang jamaah haji. Namun, si askar tetap meminta paspor asli. Mendengar kabar jamaah haji diamankan askar, personel P3JH langsung mendatangi pos askar di Bab Ali. Proses negosiasi berlangsung alot, lebih dari satu jam. Personel P3JH sudah menunjukkan visa haji elektronik. Namun, pihak askar belum bersedia membebaskan tiga orang tersebut.

“Petugas P3JH mau memfoto gelang dan jamaah yang diamankan juga tidak boleh,” jelas Agus. Akhirnya pihak askar bersedia menunjukkan gelang tiga jamaah tersebut. Setelah itu, nomor paspor yang tertera di gelang diinput pada aplikasi haji pintar. Akhirnya tiga jamaah tersebut bisa dikeluarkan tanpa syarat. (ant/dil/jpnn/jpc)

Exit mobile version