Site icon SumutPos

Tak Terbukti Menyihir, TKI Lolos dari Hukuman Mati

JAKARTA-Satgas TKI Humphrey Djemat membawa kabar positif dari Arab Saudi. Dalam keterangan tertulisnya, Humphrey menuturkan persidangan Warnah binti Warta Niing, TKI asal Karawang, Jawa Barat dan Sumartini binti Manaungi Galisung, TKI asal Sumbawa, NTB, harus diulang.

Padahal, santer dikabarkan jika vonis pengadilan sudah menetapkan jika dua TKI tadi harus dihukum mati dengan cara dipancung. Pemicunya, Warnah dan Sumartini dituduh menghilangkan nyawa Ibtisam (19), anak peremuan majikan mereka dengan sihir. “Menurut Undang-Undang Pidana Arab Saudi mereka berdua terancam hukuman mati,” jelas Humphrey. Vonis ini diambil setelah dua TKI tadi mengakui telah menggunakan sihir.

Tapi, akhirnya terungkap fakta baru jika Warnah dan Sumartini berada dalam tekanan ketika mengakui perbuatan sihir mereka. “Adanya pernyataan baru Sumartini dan Warnah, bahwa pengakuan melakukan sihir dilakukan karena adanya paksaan ancaman senjata api dari majikan,” terang Humphrey.

Dugaan sementara, keluarga majikan Warnah dan Sumartini nekat menuduh dua TKI tadi menggunakan sihir untuk menutupi aib keluarga. Saat ini, Ibtisam sudah kembali ke rumah. “Sehingga tidak ada korban jiwa dalam kasus ini,” kata Humphrey. (wan/nw/jpnn)

Exit mobile version