Site icon SumutPos

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Kubu Djoko Susilo

JAKARTA- Seperti yang diprediksi banyak pihak, eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Irjen Djoko Susilo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membantah semua argumen yang dikemukakan penasehat hukum Djoko Selasa (30/4) lalu.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kemarin (7/5), tim JPU yang diketuai KMS Abdul Roni mengeluarkan sejumlah argumen penolakan. Mulai dari soal pelanggaran dalam proses penyidikan, pengusutan money laundering, hingga penyitaan asset Djoko.

Tim JPU menyatakan jika proses penyidikan sejak penetapan tersangka sudah memenuhi ketentuan KUHAP, yakni dengan menggunakan dua alat bukti berupa dokumen dan kesaksian. Begitu pula dalam pemeriksaan tersangka. Selama penyidikan, setidaknya enam kali Djoko dihadirkan ke ruang penyidik.
Seluruhnya menggunakan surat panggilan. “Dalam setiap pemeriksaan, tersangka selalu didampingi penasehat hukum,” ujar Jaksa Titik Utami dalam nota keberatannya. Begitu pula dalam persoalan money laundering, di mana KPK telah diberi kewenangan untuk menyidik perkara pelik tersebut.

Kewenangan tersebut tidak hanya untuk tahun 2010 sampai 2011. Namun, KPK juga berwenang menyidik kasus money laundering yang terjadi sejak 2003. Menurut Jaksa, dari hasil penyidikan didapati sejumlah harta Djoko yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik pun memiliki bukti yang cukup kuat untuk itu.

Karenanya, pihak penyidik tidak ragu untuk meyita sejumlah aset Djoko setelah menyangka mantan Kakorlantas Polri itu memperkaya diri lewat proyek Simulator. JPU pun dengan tegas menolak eksepsi Djoko. “Memohon majelis hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat,” ucap Jaksa Rusdi Amin.

Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo pun memutuskan untuk melanjutkan sidang sepekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan sela itu cukup penting, karena akan menentukan kasus lanjutan.(byu/jpnn)
hingga akhir atau harus dihentikan.

Exit mobile version