Site icon SumutPos

Bareskrim Bentuk Tim Dalami Rekening Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dugaan transaksi mencurigakan ratusan rekening Panji Gumilang terus diselidiki. Bareskrim Polri memutuskan untuk membentuk sebuah tim yang ditugaskan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, koordinasi tersebut penting mengingat PPATK sudah terlebih dulu memeriksa transaksi terkait pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu. Hal tersebut juga merupakan upaya Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“(Tim Polri, Red) ada tugasnya masing-masing. Siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya,” jelas dia kemarin (7/7).

Sebelumnya Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening. Itu belum termasuk 33 rekening atas nama instansi yang terkait dengan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Jenderal bintang dua Polri itu menyebutkan, pembentukan tim oleh Bareskrim sudah dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Sandi memastikan bahwa semua informasi yang masuk akan diverifikasi. Mulai informasi dari saksi sampai informasi dari masyarakat yang sudah beredar di media massa dan media sosial.

Meski penanganan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, sampai kemarin belum ada tersangka dalam kasus Al Zaytun. Status Panji yang sudah diperiksa penyidik pun masih saksi. Menurut Sandi, penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan yang mereka lakukan.

“Serta memeriksa saksi dan ahli terkait dengan kasus tersebut untuk membuat terang pidana yang terjadi,” kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu. (syn/c9/bay/jpg/ila)

Exit mobile version