JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks anggota DPRD Sumut. Kemarin (7/8), giliran Elezaro Duha yang ditahan lembaga antirasuah tersebut. Elezaro merupakan tersangka ke-11 yang sudah ditahan KPK.
Elezaro keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia tak memberi keterangan apa pun terkait kasusnya. Elezaro langsung masuk ke mobil tahanan. “Tanya penyidik saja,” ujarnya.
Dia ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. “ELD (Elezaro Duha) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sebenarnya kemarin, KPK memanggil 4 orang tersangka, yakni MDH (Musdalifah), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay). Namun ketiganya tak hadir.
Sehari sebelumnya, Senin (6/8), KPK memfokuskan pemeriksaan terhadap tersangka Helmiati (HEI) yang ditahan KPK pada 9 Juli 2018 lalu, dengan memanggil seorang saksi, yakni staf Pansus PAD DPRD Sumut Ayu Apriani. “Yang berkaitan diperiksa sebagai saksi tersangka HEI,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015. (bbs/adz)