Site icon SumutPos

Aset Angie Diblokir KPK

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan berupa perampasan harta atau pembayaran uang pengganti. Biasanya pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dikaitkan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.

WIRID: Terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh alias Angie melakukan wirid.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

“Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Kemungkinan un tuk merampas aset terdakwa apabila terbukti bersalah di pengadilan, kata Johan, merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

Pengenaan pasal 18 sejalan dengan langkah penyidik yang sebelumnya sudah memblokir sejumlah aset Angie, sapaan Angelina. KPK telah memblokir aset berupa rekening dan apartemen milik anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Johan tidak menyebut nilai aset yang telah diblokir. “Tapi itu sudah lama diblokir,” katanya.

Johan mengatakan pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi apabila hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti bisa sama dengan uang hasil korupsi. “Itu tergantung keputusan hakim,” kata Johan.

Dalam persidangan perdana Kamis (6/9), Angie didakwa menerima uang Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang, anak buah bos Grup Permai M. Nazaruddin. Jika dirupiahkan, total uang suap yang diduga diterima Angie mencapai lebih dari Rp33 miliar. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina menggiring beberapa anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, sekarang Kemendikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai. (sof/jpnn)

Exit mobile version