Site icon SumutPos

Dari DPR hingga Ketua BPN

SUMUTPOS.CO – Dana untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat dinikmati oleh banyak pihak. Mulai dari anggota DPR RI, petinggi BPN sampai Ketua Umum Partai. Hal ini terungkap dalam dakwaan kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis, (7/11).

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK I Kadek Wiradana, terungkap dana dari proyek berbiaya Rp2,5 triliun itu mengalir ke kantong beberapa orang. Salah satunya, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebesar Rp2.210.000.000. Ini didapat Anas dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya – PT Wijaya Karya untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Uang itu dipergunakan untuk membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan entertain.

“Uang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat,” kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan Deddy.

Selain Anas, dana proyek ini juga mengalir ke kantong mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram sebesar Rp 6.550.000.000. Uang yang diterima Wafid itu diperuntukan untuk kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp 600 juta.

Dalam dakwaan disebut juga mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, menerima uang sebesar Rp500.000.000 yang diserahkan melalui Wafid saat kongres Partai Demokrat di Bandung.

Selanjutnya, adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault menerima sebesar Rp500.000.000, pada tanggal 6 April 2010, untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.

Petugas Kementerian PU, seperti Guratno,Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 135.000.000.

Pemberian tersebut karena Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerbitkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran. Surat ini tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU.

Pendapat teknis tersebut sangat diperlukan karena pada tanggal 13 Juli 2010 Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati menyurati Sesmenpora agar permohonan multiyears (tahun jamak) dilampiri pendapat teknis Menteri PU.

Selanjutnya, anggota DPR tercatat menerima sebesar Rp500.000.000 melalui Arief Taufiqurrahman. Tak disebutkan nama anggota dewan yang menerima uang itu. Sedangkan, Ketua Banggar Olly Dondokambey menerima  Rp2.500.000.000 pada tanggal 28 Oktober 2010. Untuk Deddy Kusdinar tercatat menerima Rp1.000.000.000.

Jumlah uang tersebut adalah uang yang dikeluarkan Adhi-Wika untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, yang berjumlah sebesar Rp14.601.000.000 dimana sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp6.925.000.000. (flo/jpnn)

Exit mobile version