Site icon SumutPos

Cirus Sinaga Kecapekan

Dicecar Penyidik Hingga Malam

Polri Siapkan Tim Dokter

Jakarta- Hingga larut malam, Cirus Sinaga masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Cirus ternyata mengeluh kecapekan. Penyidik pun menyiapkan tim dokter.

“Penyidik menyiapkan tim dokter katanya (Cirus) kurang enak badan. Sekitar satu jam yang lalu,” kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Selasa (8/3).

Tersangka kasus korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga diperiksa 11 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Cirus akhirnya diperbolehkan pulang setelah dicecar 25 pertanyaan penyidik.

Cirus memang nampak lesu saat keluar Bareskrim. Wajahnya kusut dan tak ada komentar apapun yang keluar dari mulutnya. Mantan jaksa kasus Antasari ini keluar pada pukul 22.15 WIB.
Pria yang mengenakan baju dinas jaksa warna cokelat ini didampingi pengacaranya Tumbur  Simanjuntak dan Parlindungan Sinaga.

“Hari ini 25 pertanyaan jadi totalnya 55,” kata Tumbur, usai mendampingi Cirus.
Tumbur menjelaskan, kliennya tidak mengubah pasal apapun saat menangani kasus Gayus Tambunan. Apalagi sampai mengubah pasal korupsi menjadi penggelapan.

“Tadi tidak ada pertanyaan seperti itu. Yang buat dakwaan itu JPU bukan Cirus, Cirus bukan JPU,” ungkap Tumbur.
Terkait rencana dakwaan (rendak), lanjut Tumbur, pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tidak mengikat. Rendak tidak mengikat dalam kebiasaan Kejagung. “Hanya memperkuat pendapat peneliti kepada atasannya. Tidak mengikat kepada JPU,” jelas Tumbur.

Parlindungan Sinaga membenarkan kliennya mengeluh kecapekan. “Nggak tuh biasa-biasa saja. Memang sih kecapekan karena satu harian ini,” kata Parlindungan.

“Tadi sih saya dengar penyidik bicara dokter, tapi kayaknya nggak jadi tuh,” tandasnya.
Cirus dan Haposan dijadikan tersangka pemalsuan dokumen rentut dan dijerat pasal 263 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan kronologi terjadinya pemalsuan rentut Gayus. Rentut nomor R-455 kasus Gayus diterbitkan Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy pada 25 Februari 2010. Pohan memerintahkan kepada Kasubag TU Emo Sudarmono untuk mengirimkan rentut tersebut ke Kejati Banten.
Tetapi, sebelum Benu mengirimkan ke Kejati, dia dihubungi jaksa Fadil Regan. Fadil saat itu menjabat sebagai jaksa P-16 (jaksa yang ditunjuk dalam kasus Gayus). Fadil mengaku mendapat perintah dari Cirus Sinaga, yang memerintahkan Fadil untuk menghubungi Benu agar mengefaks rentut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dari tangan Cirus, rentut itu sampai pada Haposan yang kemudian diperlihatkan pada Gayus Tambunan.(net/bbs/jpnn)

Exit mobile version