JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 dan SGD 6 ribu.
“Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sebesar USD 3.473.830,” kata JPU KPK membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi. Berikut perinciannya sesuai dakwaan jaksa KPK:
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
- Diah Anggraeni USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
- Drajat Wisnu Setiawan USD 615.000 dan Rp 25 juta.
- Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu.
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta.
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta.
- Melcias Markus Mekeng USD 1,4 juta.
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta.
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu.
- Mirwan Amir USD 1,2 juta.
- Arief Wibowo USD 108 ribu.
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.
- Ganjar Prabowo USD 520 ribu.
- Agun Gunandjar Sudarsa USD 1.047.000.
- Mustoko Weni USD 408.000.
- Ignatius Mulyono USD 258.000.
- Taufik Effendi USD 103.000.
- Teguh Djuwarno USD 167.000.
- Miryam S Hariyani USD 23.000.
- Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Jazuli Juwaini masing-masing sejumlah USD 37.000.
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13.000.
- Yasonna Laoly USD 84.000.
- Khatibul Umam Wiranu USD 400.000,
- Jafar Hafsah USD 100.000.
- Ade Komaruddin USD 100.000.
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara, selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar.
- Marzuki Alie Rp 20 miliar.
- Johanes Marlien USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.
- 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00
35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.
- PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862.
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.
- PT Quadra solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.
Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)