Site icon SumutPos

Hakim Tegur Saksi ESJA

JAKARTA- Dalam sidang keempat sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang digelar Senin (8/4), Ketua Majelis Hakim Konstitusi M Akil Mochtar menegur saksi yang diajukan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA). Teguran  dilakukan karena M Akil Mochtar gusar karena beberapa kali saksi melihat ke arah penasehat hukumnya.

SIDANG:Ekspresi Effendi Simbolon bersama Jumiran Abdi saat mengikuti lanjutan sidang sengketa Pilgubsu di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta , Senin (8/4).//KEN GIRSANG/SUMUT POS

“Jangan lihat sana (ke arah tempat duduk Arteria Dahlan, kuasa hukum ESJA, Red), lihat sini. Begini (saksi) kalau diajarinnya terlalu pintar,” ujar Akil Mochtar menegur saksi Parlindungan Silalahi.

Selama memberikan keterangan di persidangan, Parlindungan, Kepala Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, memang sering melihat ke arah kuasa hukumnya, Arteria Dahlan. Parlindungan nampak meminta persetujuan dalam memberikan kesaksiannya.

Selain itu, Hakim juga mengingatkan Parlindungan soal waktu karena keterangan yang diberikan memakan waktu cukup lama. Dalam keterangannya, saksi dari pasangan ESJA ini mengungkapkan antara lain tentang dugaan keterlibatan aparat desa untuk memenangkan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) dalam Pilgubsu.

Kesan saksi diarahkan dan dilatih, juga tampak dari saksi lain yang memberikan keterangan begitu lancar, detail, serta mengetaui banyak persoalan. Bahkan, Hakim Akil Mochtar pun sempat mengomentari keterangan saksi yang menjelaskan beberapa persoalan yang terjadi di tempat yang berbeda-beda dalam satu hari.

Keterangan para saksi dari pasangan ESJA pada sidang kemarin, seperti membenarkan pernyataan kuasa hukum KPUD Sumatara Utara Muhammad Asrun. “Para saksi yang terlihat begitu percaya diri, mengetahui detail persoalan, bukan saksi sejati,” ujarnya.

Menurut Asrun, saksi seperti itu seperti sudah diarahkan dan dipersiapan dengan baik untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Karena itu, ia meragukan kebenaran keterangan saksi dalam sidang gugatan Pilgubsu itu.

Sementara itu, Taufik Basari, kuasa hukum pasangan Ganteng menilai keterangan saksi pemohon pada sidang kemarin, tak berbeda dengan hari sebelumnya. “Tidak menunjukkan adanya kegiatan yang sistematis dan terstruktur seperti yang dituduhkan pemohon,” ujarnya.
Menurut Taufik, yang dijelaskan saksi banyak yang hal yang tidak penting. “Kehadiran saksi itu sekadar memenuhi jumlah seolah-olah banyak persoalan,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam gugatan Pilgub Sumatera Utara yang telah memasuki sidang keempat, majelis hakim telah memeriksa 30 saksi yang diajukan dua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan ESJA.

Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan ESJA mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintahan Sumatera Utara. Selain Parlindungan, Ketua KPPS TPS 2 di Pinangsori, Effendi Hasibuan pun dihadirkan. Dua saksi ini menceritakan keterlibatan Camat Pinangsori, Herman Sari Lubis. “Saya diundangnya tanggal 5 Maret yang Mulia. Kita dikasih Rp1 juta untuk tiap TPS dan Pak Camat bilang kita harus memenangkan pasangan Gatot-Tengku Erry. Selain itu kita juga disuruh mencoblos masing-masing satu orang 10 kertas suara,” katanya.

Dengan iming-iming rupiah, akhirnya Effendi melaksanakan perintah tersebut tepatnya pada hari pencoblosan, Kamis (7/3) lalu. Tepat sekitar Pukul 11.00 WIB, Effendi mengaku mengistirahatkan seluruh kegiatan di TPS, di mana ia berada. “Setelah perintahkan istirahat, saksi-saksi yang ada semua keluar, saya ambil saja 10 lembar kertas suara. Di situ saya kerjakan mencoblosnya Yang Mulia,” ujarnya.

Namun pada saat pengumuman hasil, yang menang justru pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi. Akibatnya, baik Parlindungan maupun Effendi disuruh oleh sang camat mengembalikan dana yang sudah dibagikan kepada mereka sebelumnya. “Pak Camat bilang, itu perintah bupati. Jadi apapun ceritanya walau sudah habis dibagi, ia memaksa kita harus mengembalikan dana tersebut,” ujarnya.

Kesaksian adanya tindak perbuatan pelanggaran terstruktur, juga dikemukakan tim kampanye ESJA untuk Kabupaten Asahan, Masehi Bonardo Tobing. “Kita temukan kalau di mobil dinas Bupati Batubara, itu ditempel gambar sang bupati dan gambar Gatot. Tapi tidak ditulis namanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, tapi hanya nama beliau langsung. Itu mobilnya berplat  BK 1 BB,” katanya. (ril/gir)

Exit mobile version