Site icon SumutPos

Biar Awet, e-KTP Difotokopi Sekali Saja

JAKARTA – Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diingatkan jangan sering-sering memfotokopi  kartu identitas kependudukan itu. Pasalnya, jika sering difotokopi, chip yang menempel di kartu itu bisa rusak.

Nah, biar awet, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, menyarankan agar e-KTP cukup sekali saja difotokopi Jika ada membutuhkan lagi untuk urusan lain, cukup fotocopian e-KTP itu yang difotocopy. “Ini supaya chip tidak terganggu. Supaya tidak rusak. Ini untuk pencegahan saja. Bukan berarti kualitas chip rendah,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, kemarin (8/5).

Pernyataan Irman menanggapi kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Mendagri Gamawan Fauzi melarang e-KTP difotocopy.  Irman mengatakan, penjelasan Mendagri seperti tertuang di Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ,  bukan ditujukan untuk masyarakat. Tetapi ditujukan ke para menteri, kapolri, gubernur BI, para gubernur, dan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Pimpinan para instansi resmi itu, diminta Gamawan agar beralih pada pemanfaatan card reader untuk pelayanan masyarakat. Jadi, jangan lagi mengecek identitas warga dengan memfotocopy e-KTP. Jika masih memfotocopy e-kTP, sama halnya tidak memanfaatkan keunggulan e-KTP, yang ada chipnya itu. Di chip itu sudah ada data sidik jari, tanda tangan, juga foto pemilik.

Jadi, kata Irman, warga yang sedang mengurus layanan tertentu, cukup menempelkan sidik jarinya di card rider. “Kalau masih difotocopy, percuma e-KTP dibuat dengan biaya besar, yang nguruspun antre sampai malam,” ujar Irman.

Di Kota Medan, pemberlakukan KTP Elektronik sepertinya mengalami banyak kendala, termasuk soal mesin pembaca (card reader) KTP tersebut. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta diharuskan menyiapkan card reader untuk menyalin dan mengetahui keaslian e-data pemilik KTP tersebut, tapi mesin itu masih sulit dicari.

“Ya, itu merupakan salah satu kendala kita. Setiap instansi pemerintahan, perbankan dan swasta diwajibkan memiliki mesin itu, guna menyalin dan mendeteksi keaslian KTP itu, tapi mereka belum mengetahui dimana membeli alat itu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap kepada wartawan, Rabu (8/5).

Dijelaskan, dalam chip e-KTP tersebut tersimpan data-data pemiliknnya secara lengkap yang tidak bisa dipalsukan. Dan, sekarang ini banyak kantor-kantor pemerintahan dan swasta, terutama perbankan tidak menggunakan cara manual untuk menulis data warga yang berurusan. Tapi, kendalanya adalah ketiadaan mesin card readernya.

Ditambahkan, sekarang ini 21 kantor kecamatan di Kota Medan memang telah memiliki alat tersebut yang merupakan pemberian pemerintah pusat diawal pemberlakukan e-KTP. Namun, pihaknya yang ingin menambah card reader guna ditempatkan di sejumlah kantor pemerintahan Kota Medan, masih terkendala pengadaan alat.

“Kita memang sudah pernah memesan 500 unit mesin card reader itu ke ITB Bandung untuk keperluan di kantor kelurahan dan kantor instansi lain di Pemko Medan. Mereka menawarkan harga Rp1 juta per unit, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Padahal, mereka juga sudah pernah menujukkan designnya,” paparnya.

Menteri Dalam Negeri memang sudah pernah mengimbau agar kantor pemerintahan dan swasta menyediakan card reader tersebut, tapi di Kota Medan terkendala pembelian alatnya. “Beli card reader-nya dimana? Kalau ada yang menjual itu, pasti sudah kita beli,” ucap Muslim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Hasyim SE mengatakan, pemberlakuan e-KTP tersebut memang masih perlu dievaluasi karena banyak permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat.

“Kekurangan soal card reader dan larangan memfotocopy e-KTP lebih dari sekali tersebut menunjukkan kalau pemberlakukan e-KTP itu belum maksimal. Pemerintah sepertinya memang belum siap untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul. Seharusnya, sebelum pemberlakukan ini, pemerintah sudah memikirkan solusinya,” ungkapnya.

Dia meminta agar pemerintah segera mencari solusi terhadap permasalahn tersebut. Seperti larangan memfotocopy berlebihan, ditegaskan bahwa masyarakat pasti akan selalu butuh fotocopy e-KTP setiap melakukan urusan administrasi. (sam/mag-7)

Exit mobile version