Site icon SumutPos

Nunun Buronan Interpol

KPK Kirim Red Notice

JAKARTA-Nunun Nurbaeti tak lama lagi akan berstatus buronan interpol. Kemarin (8/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengirim red notice tersangka suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom itu kepada Mabes Polri yang kemudian akan diteruskan ke interpol.

“Kami harap setelah dikirim ke Mabes Polri secepatnya bisa disebar (ke negara-negara jaringan interpol),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, kemarin (8/6). Lebih lanjut, dia berharap, setelah menerima red notice tersebut, interpol bisa dengan cepat menetapkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Nah, apabila statusnya telah menjadi buron, maka Nunun dengan mudah ditangkap di persembunyiannya. Sebagai informasi, Kamboja, Thailand dan Singapura merupakan negara-negara yang memiliki perwakilan interpol. Jadi, Nunun pun bisa ditangkap apabila memang berada di tiga negara tersebut.

Seperti yang diketahui, Nunun yang sejak Februari lalu telah menyandang status tersangka dikabarkan sering bepergian ke Singapura dan Thailand. Namun beberapa waktu lalu Kemenkum HAM menyatakan bahwa sejak 23 Maret lalu Nunun telah terbang ke” Phnom Penh dan sejak saat itulah sosialita tersebut tinggal di ibukota Kamboja itu.

Sementara itu Menkum HAM Patrialis Akbar kemarin sedikit mengeluhkan tekanan publik yang menganggap pemerintah terutama Kemenkum HAM lambat menangani proses pemulangan Nunun. Patrialis pun mengatakan instansinya tidak bisa” mendeteksi keberadaan Nunun selama terus menerus. Apalagi mengetahui keberadaanya selama 24 jam.

“Kalau dia di luar negeri, mana mungkin kami bisa mengikuti Bu Nunun kemanapun,” kata Patrialis saat ditemui dalam acara Penetapan Wilayah Bebas Korupsi Kementerian Hukum dan HAM dikantornya kemarin. Politisi PAN itu lalu menjelaskan bahwa Kemenkum HAM bekerja hanya berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Kalau memang lembaga penegak hukum meminta agar pihaknya menelusuri keberadaan Nunun, maka pihaknya pun akan bergerak.

Bahkan menurutnya, data yang dipakai Kemenkum HAM untuk menelusuri keberadaan Nunun bukanlah data dari imigrasi di luar negeri. “Tapi selama ini kami dapatkan dari data penumpang pesawat,” imbuhnya.
Menurutnya, data terakhir yang didapat Kemenkum HAM terkait keberadaan Nunun adalah pada tanggal 23 Maret 2011 berdasarkan hasil manifest di Bangkok Airways, Nunun terbang ke Pnom Phen, Namanya, kata Patrialis, tercatat sebagai penumpang maskapai tersebut.

Untuk itulah mantan anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa pihak yang paling berkompetensi untuk mendeteksi keberadaan Nunun adalah Kementerian Luar Negeri. Sebab, semua tercatat di data Kedutaan Besar Indonesia yang berada di negara-negara tersebut. (ken/kuh/iro/jpnn)

Exit mobile version