Site icon SumutPos

Buron 10 Tahun, Rugikan Negara Rp1,95 Triliun

Direktur BHS Ditangkap di AS

JAKARTA- Direktur Kredit/HRD/Treasury Bank Harapan Sentosa (BHS) Sherny Kojongian akhirnya ditangkap setelah menjadi buron selama sepuluh tahun. Dia ditangkap terkait kasus korupsi Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp1,95 triliun. Sherny berhasil ditangkap oleh Interpol di San Fransisco, Amerika Serikat.

Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga menjabat sebagai ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengakui adanya penangkapan salah satu buron BLBI itu. “Secepatnya akan dideportasi ke Indonesia,” kata Darmono saat dihubungi, Jumat (8/6).

Dia mengatakan, Sherny diketahui telah melakukan pelanggaran imigrasi di Negeri Paman Sam itu. Perempuan yang pernah menjadi direktur kredit PT BHS itu juga sudah diproses terkait pelanggaran keimigrasian itu. “Pembelaannya ditolak, maka harus segera dideportasi,” ujar mantan jaksa agung muda (JAM) Pembinaan itu.

Namun Darmono enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pemulangan Sherny dari Amerika Serikat. Yang pasti, setibanya di tanah air, perempuan kelahiran Manado 49 tahun silam itu, Kejaksaan Agung akan segera melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). “Segera kami lakukan eksekusi,” katanya.

Dalam catatan koran ini, pertengahan 2010 lalu, Kejagung sudah mengupayakan ekstradisi terhadap Sherny yang diketahui mempunyai kedudukan hukum sebagai permanent residence di Amerika Serikat.

Proses pemulangan Sherny akan dilakukan oleh Polri yang memiliki kerjasama dengan Interpol. Rencanya, Sherny akan diterbangkan dari San Fransisco pada tanggal 11 Juni dan tiba dua hari kemudian setelah transit di Singapura. “Sementara rencananya seperti itu,” kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar yang dihubungi terpisah, tadi malam.

Boy mengatakan, terpidana sebelumnya telah menjadi buruan Interpol setelah diterbitkan red notice terhadap yang bersangkutan yang kabur pada tahun 2002. “(Red notice) dikeluarkan sejak 2002,” katanya.

Dalam kasus BLBI, Sherny bersama dengan terpidana Hendra Rahardja (komisaris utama PT BHS/ pemegang saham) dan terpidana Eko Edi Putranto (komisaris/pemegang saham) antara 1992 sampai dengan 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan grup.

Selain itu, para terpidana juga memberikan persetujuan pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Sebab, kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan group dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dibukukan.

Bank Indonesia lantas mengeluarkan surat yang ditujukan kepada direksi PT BHS. Intinya berisi agar direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait. Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Sherny yang memberikan persetujuan penarikan dana dan valas oleh pihak terkait.
Sherny kemudian menjalani persidangan secara in absentia karena melarikan diri divonis hukuman 20 tahun penjara. Sehingga terpidana tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 125/PID/2002/PT. DKI tanggal 8 November 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan tertangkapnya Sherny, dalam kasus BLBI BHS, tinggal Eko Edi Putranto yang belum tertangkap. Sementara Hendra Rahadja yang divonis seumur hidup, meninggal dunia di Australia. (fal/jpnn)

[table caption=”Identitas Buron” th=”0″]
Nama lengkap ,: SHERNY KOJONGIAN
Tempat lahir ,: Manado
Umur/tanggal lahir ,: 42 tahun / 8 Pebruari 1963
Jenis kelamin ,: Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan ,: Indonesia
Tempat tinggal , : Taman Kebon Jeruk Blok B.1.8 No. 6 Jakarta Barat
A g a m a , : Kristen
Pekerjaan , : Mantan Direktur Internasional / HRD dan Direktur Kredit PT. BHS
Pendidikan , : –
[/table]

[table caption=”Ciri – ciri “]
– Tinggi badan , : + 165 Cm
– Warna kulit , : Putih
– Bentuk muka , : Bulat
– Ciri khusus lainnya , : Rambut hitam
[/table]

KASUS POSISI
Terpidana HENDRA RAHARDJA selaku Komisaris Utama PT. BHS pemegang saham dan penerbit surat penunjukan Loan Committee, terpidana EKO EDI PUTRANTO selaku Komisaris /Pemegang Saham dan terpidana SHERNY KONJONGIAN selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury, antara tahun 1992 s/d 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan group.

KERUGIAN NEGARA
Kerugian negara sejumlah Rp. 1.950.995.354.200

POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI
Bahwa terpidana disidangkan secara In Absentia dan terpidana tidak dapat dieksekusi badan sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 125/PID/2002/PT. DKI tanggal 8 November 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.

Sumber: kejaksaan.go.id

Exit mobile version