Site icon SumutPos

17 Oktober Wajib Sertifikat Halal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan bahwa pihaknya pada 17 Oktober nanti akan memulai proses untuk melakukan sertifikasi halal bagi produk-produk makanan dan minuman. Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“JADI begini, 17 Oktober itu adalah tanggal menurut UU mulai dimulainya proses sertifikasi produk-produk dikhususkan sebatas ini makanan dan minuman dulu,” ujarnya saat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Dijelaskan Lukman, sertifikasi diperlukan agar ada jaminan kepastian hukum bagi mereka yang ingin memproduksi sebuah produk makanan dan minuman.

Tak hanya itu, sertifikasi tersebut juga sangat penting agar masyarakat mengetahui produk makanan dan minuman yang bersertifikasi halal.

“Dijamin kehalalannya atau tidak. Maka 17 Oktober nanti dimulainya saat proses sertifikasi produk-produk dalam bentuk minuman dan minuman,” ucapnya.

Namun, hingga saat ini banyak pelaku usaha makanan dan minuman belum siap pada penerapan ini mengingat singkatnya waktu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, pihaknya terus mengadakan rapat membahas rencana penerapan aturan bersertifikasi halal tersebut.

Pengusaha juga, sambungnya, sudah menggelar rapat bersama jajaran Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Gayung bersambut, akhirnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha makanan dan minuman.

“Supaya implementasi tidak mengganggu ekonomi, pemerintah akan mengakomodasi tidak berlaku sekaligus, sehingga tidak terjadi penindakan kalau belum ada yang siap,” kata Adhi, Senin (7/10).

Artinya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2919 masih diberi kesempatan untuk mengurusnya tanpa perlu khawatir akan mendapat penindakan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2%. Karena selama ini sifatnya masih sukarela. (bbs/ala)

Exit mobile version