Site icon SumutPos

Dicopot, Anwar Usman Merasa Difitnah

MENYAPA: Mantan Ketua MK Anwar Usman menyapa wartawan sebelum memberikan keterangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/).MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim Konstitusi Anwar Usman akhirnya buka suara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebelumnya, MKMK menjatuhkan vonis Anwar melanggar etik berat yang berujung pencopotan dari posisi Ketua MK.

Pria asal Bima itu menganggap, putusan MKMK sebagai bagian dari pembunuhan karakter kepadanya.

Anwar mengatakan, dirinya rela melepas jabatan ketua MK. Sesuai keyakinannya sejak awal, jabatan merupakan milik Allah. “Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” ujarnya di Gedung MK Jakarta.

Meski demikian, dia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Anwar mengaku, sejak lama telah mengetahui upaya politisasi sekaligus menjadikanya sebagai objek tertentu. Bahkan, dia mengendus sebelum MKMK terbentuk.

Namun, Anwar terus berupaya berpikir positif dan tetap melanjutkan pembentukan MKMK. Termasuk tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk memfasilitasi segala sesuatunya.

Sayangnya, dalam prosesnya, Anwar menilai kerja MKMK menabrak sejumlah aturan. Pertama adalah pelanggaran terhadap ketentuan peradilan etik yang semestinya digelar tertutup sesuai dengan Peraturan MK. Kedua, jenis sanksi dalam putusan yang tidak sesuai norma dalam ketentuan peraturan MK.

Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dia menilai hal tersebut tetap tidak dibenarkan. “Tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menepis tudingan adanya intervensi padanya. Dia mengklaim, sejak menjadi hakim hampir 40 tahun, dirinya tidak pernah melakukan hal tercela. Itu dibuktikan dengan tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, hingga majelis etik MK.

Anwar menyadari, ketika menangani perkara batas usia Capres dan Cawapres, muatan politik sangat kuat. Namun dia menegaskan tetap patuh terhadap asas-asas yang berlaku. “Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara,” terangnya.

Oleh karenanya, tudingan soal intervensi dia anggap sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasarkan atas hukum. Lagi pula, lanjut dia, perkara itu hanya menyangkut norma dan bukan kasus konkret. Kemudian, pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial.

Anwar juga membeberkan alasannya yang tidak mundur saat menangani perkara usia capres. Dia beralasan, sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat, ada banyak perkara yang mengandung konflik kepentingan. Bahkan, berkaitan langsung dengan nasib hakim seperti norma usia hakim MK dan sebagainya.

Dalam perkara-perkara tersebut, semua hakim tetap menguji perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Sebab, secara teori MK adalah pengadilan norma.

Anwar juga menepis tudingan soal dirinya yang disebut meloloskan pasangan calon tertentu. “Toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah,” tegasnya.

Meski merasa difitnah secara kejam, Anwar menegaskan tidak akan mengambil upaya hukum apapun. “Semoga yang fitnah dan mendzolimi saya diampuni Allah,” pungkasnya.

Sementara itu, MK akan menggelar pemilihan Ketua hari ini. Hal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim. Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan,  sesuai amar putusan MKMK pemilihan ketua harus dilakukan dalam 2×24 jam.

Proses pemilihan, akan dilakukan dengan rapat para hakim. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Peraturan MK nomor 6 tahun 2023, proses pemilihan akan dilalukan melalui musyawarah mufakat. Dalam hal tak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan melalui voting.

Usai tuntasnya proses MKMK, perkara usia capres kembali disidangkan kemarin. Gugatan sendiri diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana. Dengan adanya putusan MKMK, penguji berharap putusan dilakukan rewiew ulang.

Dalam petitumnya, dia meminta agar syarat berpengalaman sebagai kepala daerah setidaknya pernah menjadi gubernur. Norma itu dinilai lebih tepat karena saat putusan 90/2023 dibacakan, secara substansi pilihan itu yang lebih banyak.

 

Respon Putusan MKMK

Sementara itu, putusan MKMK terus menulai pro kontra di masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menilai putusan MKMK sudah tepat. “Menurut saya itu justru putusan yang tepat,” kata Mahfud.

Menurut dia, bila ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, Anwar bisa mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding.  Karena itu, Mahfud menilai putusan MKMK mencopot Anwar dari jabatan ketua MK dari jabatannya dan melarang yang bersangkutan menyidangkan perkara pemilu merupakan putusan tepat. “Dia nggak bisa minta banding. Sudah final, mengikat, dan berlaku sejak tadi malam,” imbuhnya.

Meski begitu, secara akademis dia menyatakan sepakat dengan Bintan Saragih. “Tapi, kalau dicopot dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali,” tambah dia.

Sementara gelombang desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi menguat. Putusan MKMK yang memvonis bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik sudah sepantasnya menjadi alasan yang kuat untuk mundur.

Pakar Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, dengan putusan MKMK dapat dipastikan bahwa Anwar Usman tidak lagi bisa menangani kasus sengketa pemilu baik pilpres dan pileg. “Karena itu saya menghimbau agar Bapak Anwar Usman mundur dari posisi hakim konstitusi,” terangnya.

Begitu pula dengan SETARA Institute. Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, faktanya sesuai putusan MKMK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat secara etik dan moral dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut tidak diputus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan untuk memupuk kekuasaan. “Anwar Usman kini menjadi beban bagi MK,” paparnya.

Karena itu SETARA Institute mendesak agar Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim MK. Mundurnya Anwar Usman akan mengembalikan marwah MK. “Jangan menjadi beban lagi untuk MK,” ujarnya.

Sementara Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menjelaskan bahwa putusan MKMK sulit menyelamatkan marwah dan kehormatan MK. Sebab, pelanggar berat bernama Anwar Usman masih berada di MK. “Agak sulit kembali percaya ke MK,” jelasnya.

Menurutnya, masih ada potensi Anwar Usman mencoba mempengaruhi putusan MK lainnya kedepan. Karena itu sebaiknya Anwar Usman segera mengundurkan dari hakim MK. “Demi menyelamatkan kehormatan, kewibawaan, dan kepercayaan publik terhadap MK,” urainya.

Apalagi, lanjutnya, pelanggaran etik berat tersebut juga berdampak pada putusan perkara nomor 90 yang cacat secara etik. Ada masalah etik dan moral yang serius dalam dasar regulasi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. “Secara etik dan moral pencalonan Gibran sebagai Cawapres harusnya batal,” terangnya.

Sementara itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai putusan MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya adalah putusan yang bermasalah. Putusan MKMK itu dinilai berkompromi dengan perbuatan tercela Anwar Usman. “MKMK mestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Arif Maulana, wakil ketua YLBHI bidang advokasi.

Arif menjelaskan, putusan MKMK itu membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. “Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama,” tuturnya.

YLBHI dan LBH Kantor juga memandang putusan MKMK gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik. Seperti diketahui, usai keluarnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, kepercayaan publik terhadap MK tergerus. “Skandal putusan (MK) bermasalah itu memberikan karpet merah untuk Gibran maju sebagai cawapres,” ungkapnya.

Arif menyesalkan putusan MKMK yang tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90. Padahal, dalam ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan dan harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda. “Ketentuan tersebut dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum,” lanjutnya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud masih terus merespon putusan MKMK. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan, walaupun MKMK telah memecat Anwar Usman dari jabatan ketua MK, namun pihaknya merasa prihatin karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah.

“Saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih,” kata Arsjad Rasjid usai rapat pimpinan parpol Koalisi Capres-Cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD di Gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Pada dasarnya, kata Arsjad, MKMK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. “Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres masih tetap sah,” kata Arsjad.

Arsjad mengaku, dirinya bingung, prihatin, dan kecewa, dan yakin rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius.

Dia mengatakan, dalam pesta demokrasi, masyarakat mempunyai kebebasan. Tetapi tentunya, ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama. “Sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi,” kata Arsjad.

Terkait Anwar Usman yang tidak mundur dari hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan, setiap manusia punya hak asasi manusia, begitu juga Anwar Usman. Biarkanlah rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi.

Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi. “Silakan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang,” kata Arsjad.

Pada kesempatan rapat kali ini, Arsjad menjelaskan, pihaknya membahas penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan. Misalnya, pembentukan Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terus dimaksimalkan. Pasangan Ganjar-Mahfud bersama tim pemenangan akan fokus bekerja. “Kami tidak ada drama-drama politik,” tegasnya.

Terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MKMK bagian dari upaya untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran. “Semua cara itu dilakukan karena pasangan ini yang ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ujar Muzani.

Namun demikian, menurut Muzani, upaya tidak dapat melemahkan. Sebaliknya, itu justru menjadi penyemangat setiap kader dan simpatisan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 mendatang.

Untuk itu, dia meminta seluruh kader dan simpatisan Prabowo-Gibran untuk fokus dalam kerja-kerja pemenangan. “Apapun yang kau omong dan tuduh tentang pasangan ini Insya Allah pasangan ini akan menang dalam pemilu yang akan datang,” jelas Muzani disambut tepuk tangan ribuan kader.

Kemenangan Prabowo-Gibran, lanjutnya, akan memberikan kebaikan kepada taraf hidup semua kaum. Mulai dari petani, nelayan, buruh, guru hononer, kaum santri, pondok pesantren, dan rakyat miskin. Karena pasangan Prabowo-Gibran adalah pasangan yang siap mengabdi seutuhnya kepada bangsa dan negara.

Sementara itu, tensi pada Pemilu mulai naik. Kemarin (8/11) Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu di Jakarta menyatakan seluruh pihak untuk mempersiapkan dan mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara detail. Selain itu, Kepala Negara juga meminta kerja sama para penyelenggara pemilu untuk menjaga suhu politik tetap kondusif. “Lakukan inovasi, dengarkan masukan-masukan dari rakyat, sehingga kita bisa menjaga suhu politik tetap kondusif, tetap aman dan damai,” kata Jokowi.

Dia menyadari bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi jelang Pemilu 2024 sangat besar. Untuk itu, Presiden juga mendorong seluruh pihak bersama-sama mewujudkan kontestasi politik yang berkualitas, damai, dan jauh dari ujaran kebencian. “Sehingga kontestasi ini bisa menghasilkan solusi-solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi bangsa kita serta tentu saja proses dan hasil yang legitimate dan terpercaya,” ucapnya.

Selanjutnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan situasi kondusif bangsa. Jokowi meyakini kualitas demokrasi di Indonesia makin baik dan masyarakat juga makin bijak dalam menentukan pilihan. “Harusnya rakyat itu bergembira, harusnya rakyat itu dalam berpesta itu bersuka cita. Bukan kekhawatiran, bukan keresahan, bukan kerisauan yang hadir, tetapi kegembiraan dan suka cita” lanjutnya.

Jokowi berharap Pemilu 2024 dapat menjadi ajang konsolidasi yang menghasilkan gagasan taktis demi kemajuan bangsa Indonesia. “Menghasilkan ide-ide gagasan taktis, ide taktis, solusi-solusi yang baik untuk kemajuan bangsa dan negara kita,” ujarnya. (far/syn/idr/tyo/lyn/lum/jpg)

Exit mobile version