Site icon SumutPos

Hari Ini Peserta Diberi Kesempatan untuk Menyanggah, 3.043 Guru Pelamar P1 Batal Penempatan

DIALIHKAN: Tenaga honorer atau kontrak di pemerintahan diusulkan menjadi PPPK setelah pemerintah pusat tak lagi menggunakan tenaga kontrak.

SUMUTPOS.CO – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Perumpaan itu mungkin bisa mewakili nasib para guru honorer pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 saat ini. Setelah pengumuman hasil seleksi yang terus tertunda, kini tiba-tiba ribuan di antara mereka batal penempatannya.

Pembatalan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023. Di mana, disebutkan bahwa terjadi perubahan status pada 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Tak banyak penjelasan yang disampaikan. Kemendikbudristek hanya mengatakan, pembatalan terjadi karena dampak proses verifikasi dari sanggahan pelamar P1.

Seperti diketahui, tahun 2022, seleksi PPPK guru dilakukan dengan tiga skenario. Yakni, seleksi penempatan bagi guru lolos passing grade seleksi PPPK 2021 atau pelamar P1. Lalu, jika masih ada formasi maka akan diberikan pada pelamar kategori prioritas II (P2), yakni pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II).

Setelahnya, apabila masih tersisa formasi akan langsung diserahkan pada pelamar prioritas III (P3). Yang masuk kategori ini ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pengumuman ini tentu seperti petir di siang bolong. Mengingat, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 Maret 2023.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, pembatalan ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementrian penyelenggara. Sebab, secara objektif para guru pelamar P1 telah dinyatakan lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Mereka juga sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.

Mirisnya lagi, berdasarkan janji dari pemerintah, mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. “Tentu pembatalan ini semakin mengkonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” ungkap Unifah, di Jakarta.

Karenanya, ia meminta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1 tersebut.

Nunuk juga didesak untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1 tersebut. Sebab, dalam surat pengumuman hal tersebut tak disampaikan dengan jelas.

Argumentasi apa pun yang disampaikan oleh pihak Panselnas mengenai pembatalan, baik itu verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya tetap sulit diterima. Pasalnya, pembatalan dilakukan tanpa informasi atau alasan yang jelas. Sehingga, lagi-lagi yang dirugikan adalah para guru.

“Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara,”keluhnya. Oleh karena itu, lanjut dia, meminta Dirjen GTK dan kementrian terkait untuk mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi hingga penempatan mereka dibatalkan.

Setelahnya, Kemendikbudristek dan panitia seleksi terkait wajib membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki. Namun, apabila penempatan mereka tetap dibatalkan maka para guru tersebut wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya. “Tanpa syarat administratif apa pun,”tegasnya.

Sebagai informasi, pengumuman P1 ini semestinya tuntas pada 2022 lalu. Namun diundur oleh Panselnas sampai 2-3 Februari 2023. Janji sebatas janji, Kemendikbudristek kembali memundurkan pengumuman yang dijanjikan pada minggu ke -3 atau 4 Februari 2023. Dan lagi-lagi, batal. Pada pemberitahuan terkahir, pengumuman formasi P1 dijanjikan paling lambat hari ini (10/3).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi bagi peserta PPPK guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan setelah hasil seleksi diumumkan, ujarnya, maka seluruh peserta, baik P1, P2, P3, dan P4 diberikan kesempatan untuk menyanggah. “Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah,” ujar Deputi Suharmen, Kamis (9/3).

Dia menambahkan jadwal sanggah pada surat sebelumnya tidak berlaku, tetapi diganti dengan jadwal sanggah sekarang. BKN menetapkan kembali jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan guru PPPK 2022 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi. Dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK guru 2022 diberi kesempatan menyampaikan sanggahan pada 10 sampai 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 sampai 19 Maret 2023.

Pengumuman kelulusan pascasanggah dilakukan pada 9 sampai 10 April 2023. Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP PPPK yang akan berlangsung selama 11 sampai 30 April. Usul penetapan NIP PPPK guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” terangnya. (jpc/ila)

Exit mobile version