Site icon SumutPos

Ali Sutan Harahap jadi Bupati Palas

Hari Ini, SK Pencopotan Basyrah Dikirim ke Plt Gubsu

JAKARTA-Kekuasaan Basyrah Lubis sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) sudah berakhir. Wakil Bupati Palas Ali Sutan Harahap pun langsung ditunjuk menggantikan posisi Basyrah Lubis.

Kepastian ini setelah Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya, Kamis (5/4) malam pekan lalu. Senin (9/4) kemarin, SK pemberhentian dimaksud masih dalam proses pemberian nomor dan otentifikasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Pasalnya, Jumat (6/4) pekan lalu merupakan hari libur.

Rencananya, sesuai prosedur, SK yang sudah jadi akan dikirim ke Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Sudah ditandatangani SK pemberhentian empat kepala daerah. Hari ini (kemarin, Red) proses penomoran dan  sekaligus pembuatan surat pengantar dari sekretaris Ditjen Otda kepada gubernur terkait,” terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos di Jakarta melalui jaringan telepon, Senin (9/4).

Reydonnyzar kemarin sedang berada di Bandung sebagai pembicara sebuah seminar. “Kemungkinan surat akan dikirim ke gubernur efektif esok hari (hari ini, red),” imbuh Reydonnyzar.

Reydonnyzar menyebut, empat kepala daerah yang SK pemberhentiannya sudah diteken Mendagri, selain Palas, adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Subang Eep Hidayat. Mendagri juga mengusulkan kepada Presiden untuk pemberhentian tetap Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.

Donny, panggilan Reydonnyzar, memastikan bahwa Basyrah diberhentikan tetap, bukan diberhentikan sementara alias nonaktif. “Bupati Palas diberhentikan defenitif karena sudah berkuatan hukum tetap dan ancaman hukumannya diatas lima tahun. Jadi bukan soal vonisnya yang enam bulan, tapi soal ancamannya,” terang Donny.

Ditegaskan lagi, mendagri tidak terpengaruh dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya telah dilakukan Basyrah. “Walaupun yang bersangkutan mengajukan PK, itu tidak akan mempengaruhi keputusan mendagri untuk memberhentikan bupati Palas,” tegas Donny.
Diterangkan juga, SK yang sama sekaligus mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, sebagai bupati Palas, menggantikan Basyrah.  “Mendagri juga menandatangani SK pengangkatan wakil bupati menjadi bupati untuk daerah-daerah dimaksud, dan wakil wali kota Bekasi menjadi wali kota Bekasi,” kata Donny.

Mengenai pelantikan wakil bupati menjadi bupati, Donny mengatakan, itu merupakan kewenangan gubernur. Sedang untuk pelantikan wakil gubernur Bengkulu menjadi gubernur Bengkulu, nantinya dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi.  (sam)

Exit mobile version