Site icon SumutPos

Tarif Artis PSK, Rp 200 Juta Tiga Jam di Hotel Berkelas

Foto : Ricardo/JPNN Tersangka penyedia jasa PSK atau mucikar berinisial RA saat diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5). RA merupakan penyedia jasa PSK dengan rate bayaran 80-200 juta.
Foto : Ricardo/JPNN
Tersangka penyedia jasa PSK atau mucikar berinisial RA saat diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5). RA merupakan penyedia jasa PSK dengan rate bayaran 80-200 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaringan prostitusi online kelas atas berhasil diungkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Artis seksi sekaligus model cantik berinisial AA diamankan dari sebuah hotel berbintang di Jaksel bersama seorang mucikari berinisial AR.

Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan penangkapan AA dan RA pada Jumat malam (8/5). Sebelumnya, pihaknya menyamar sebagai tamu dan memesan jasa prostitusi kepada RA. Kemudian, RA menunjukan foto-foto yang hendak dipesan.

“Menariknya harga yang ditawarkan kisaran Rp 80 juta sampai Rp 200 juta. Short time untuk tiga jam,” ujarnya.

Setelah kesepakatan terjadi, RA meminta uang muka atau down payment (DP) 30 persen. Namun, pembayaran DP tersebut harus bertemu langsung dengan RA.

Sebab, pertemuan itu RA akan melihat penampilan apakah pelanggan itu orang berduit atau tidak. “Itu salah satu syarat. Jadi, bukan sembarang orang yang bisa memesan,” terang Wahyu.

Setelah membayar DP, RA langsung menentukan jadwal dan hotel. “Hotelnya juga harus berkelas,” imbuhnya.

Selanjutnya, RA bertemu klien di hotel. Saat itu, klien harus melunasi pembayaran sebelum masuk kamar.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang menjadi mucikari dengan nama sapaan Obbie itu juga melayani tamu dari luar negeri.

Antara lain, Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Sementara AA masih menjadi saksi. “(AA) belum tahu dia masuk dalam jaringan apa hanya objek saja‎,” kata Wahyu.

Menurut pengakuan RA, dia mempunyai koleksi perempuan panggilan sekitar 200 orang dari berbagai kalangan. Pemasarannya sangat tertutup hanya melalui pesan singkat ataupun aplikasi message pada smartphone. Selain faktor keamanan, hal itu juga karena dia pilih-pilih tamu untuk yang benar-benar berkelas.

‎Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone dan pakaian dalam wanita. Tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang permucikarian dengan ancaman hukuman satu tahu empat bulan penjara. (Fadhil/dio)

Exit mobile version