Site icon SumutPos

Gaji ke-13 Dipotong Oknum PGRI

JAKARTA- Gaji guru PNS ke-13 sudah mulai bisa dicairkan. Di kalangan guru, muncul persoalan pemotongan gaji ke-13 oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat kabupaten atau kota. Pengurus Besar (PB) PGRI menegaskan, tidak ada instruksi resmi kepada seluruh pengurus PGRI di daerah untuk menarik gaji tambahan tersebut.

Pemotongan gaji ke-13 bagi PNS guru yang menjadi anggota PGRI diantaranya muncul di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Potongan mencapai Rp125 ribu per guru. Bagi guru yang sudah lolos sertifikasi dan mengantongi sertifikat pendidik, ditarik Rp500 ribu.

Ketua PB PGRI Sulistyo menuturkan, belum menerima kabar tarikan tersebut. Dia menuturkan, secara kelembagaan PB PGRI tidak pernah mengeluarkan instruksi penarikan sejumlah uang kepada guru.
“Apalagi sampai menarik uang dari gaji ke-13. Gaji itu hak mereka (guru, Red),” ujar senator asal Jawa Tengah itu kemarin (9/7).

Kalaupun tarikan sejumlah uang dari gaji tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan tingkat lokal, Sulistyo menuturkan bersifat sumbangan atau sukarela. Jadi, tidak ada unsur paksaan. Guru anggota PGRI boleh memberikan sumbangan boleh tidak. Selain itu, karena bersifat sumbangan yang sukarela, jumlahnya juga tidak ditentukan.

Sulistyo menuturkan, jika memang pengurus PGRI daerah membutuhkan sejumlah uang, bisa dirembuk dengan seluruh anggota. Dalam pertemuan tersebut, bisa dibahas nilai sumbangan oleh seluruh anggota. Pihak PB PGRI juga mempersilahkan jika ada anggotanya yang ingin mengadu sejumlah tarikan yang dilakukan pengurus PGRI di daerah.

Catatan Sulistyo, mulai PGRI terbentuk pada 25 November 1945 silam hingga sekarang, hanya ada satu jenis iuran rutin yang resmi bagi anggota PGRI. Yaitu, iuran sebesar Rp 2.000 per bulan bagi setiap anggota. Saat ini, Sulistyo memperkirakan jumlah anggota PGRI yang terdaftar mencapai 3,4 juta guru.

“Baik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), maupun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas),” jelas dia. Anggota PGRI tidak hanya PNS, tapi juga swasta.
Jika uang bulanan resmi tersebut dikalikan dengan seluruh anggota PGRI, terkumpul duit Rp 6,8 miliar.

Menurut Sulistyo, uang itu tidak rutin disetorkan oleh anggota. “Banyak anggota yang juga masih menunggak,” tandasnya. Masih munculnya fenomena iuran yang menunggak, Sulistyo mengaku cukup menyayangkan jika guru masih harus dibebani aneka tarikan lainnya.
Iuran resmi PGRI tersebut, digunakan mulai dari jajaran pusat hingga daerah.

“PGRI adalah organisasi profesi yang tidak disponsori pihak manapun. Kami mandiri,” kata Sulistyo. Dia menjelaskan, PB PGRI mendapatkan jatah Rp 200, provinsi (Rp 400), kabupaten/kota (Rp 600), cabang/kecamatan (Rp 600). Uang tersebut, diantaranya digunakan untuk pengembangan profesionalisme anggota PGRI. wSulistyo menuturkan, sangat disayangkan jika memang terbukti ada pengurus PGRI daerah yang tega menarik gaji ke-13 dari para guru. Pasalnya, PGRI selama ini menjalankan misi untuk memperjuangkan hak-hak guru. (wan/jpnn)

Exit mobile version