Site icon SumutPos

SDA Tuding Balas Dendam

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/04/2015). Suryadharma resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/04/2015). Suryadharma resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya terjerat ‘Jumat Keramat’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah resmi jadi tahanan KPK, untuk 20 hari ke depan, SDA akan menghuni salah satu sel di rumah tahanan Guntur, Jakarta.

Tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dan 2010-2011 ini, bahkan menuding penahanan dirinya sebagai bentuk balas dendam lembaga antirasuah itu.

“Ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

Menurut, mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, langkah praperadilan yang dirinya ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya mencari keadilan.

“Dan itu bukan sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan,” tegasnya.

SDA mengingatkan bahwa, KPK itu merupakan lembaga yang istimewa karena tidak mempunyai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Untuk itu, tambahnya lembaga superbodi tersbut harus mengutamakan kehati-hatian.

“Ini lembaga istimewa, tidak ada SP3 oleh karenanya kehati-hatian itu harus lebih diutamakan. Dan untuk menguji kehati-hatian itu haruslah ada forumnya lalu kalau forum praperadilan dianggap sebagai tidak memeiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka lalu saya harus mencari ke mana lagi,” tandasnya.

Pantauan JPNN (grup Sumut Pos), SDA keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Humprey Djemaat.

Sebelumnya mantan ketua umum PPP itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 11.00 WIB, Jumat (10/4). Ini merupakan pertama kalinya SDA memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan, SDA menyatakan, tida‎k ada rombongan haji yang dirugikan karena kebijakannya saat menjadi menteri agama.

“Tidak ada jemaah haji yang dirugikan. Anda misalnya harus berangkat tahun 2012 karena saya memberikan kepada yang lain anda tidak jadi berangkat, tidak ada itu. Dan itu kewenangan saya selaku menteri diberikan oleh undang-undang,” katanya.

SDA mengatakan, ada sisa kuota haji yang tidak terserap tiap tahunnya. Kisarannya adalah 1-2 persen. SDA menjelaskan, tidak terserapnya sisa kuota haji disebabkan banyak hal.

“‎Dari 211.000 penyelenggara haji yang kami berangkatkan setiap tahun pasti ada yang meninggal dunia sebelum berangkat, yang hamil, ada yang sakit keras, ada yang tidak mampu melunasi. Kemudian, ada juga yang melakukan tugas lain yang dianggap penting. Jadi mereka tidak berangkat haji. Itu selalu ada tiap tahun,” ujar SDA.

SDA menyatakan, menteri agama mendapat kuota dari Menteri Haji di Saudi Arabia. Kuota haji Indonesia 211.000 orang, tapi pemerintah mengelola 194.000 orang.

“(Jumlah) itu ketentuan pemerintah sana. Tapi, realitasnya kita cuma terserap sekitar 190.000 atau 192.000. Jadi selalu ada gap. Sisa itu diberikan kepada mereka di penghujung. Tidak ada jemaah haji yang dirugikan,” tuturnya.

SDA mengungkapkan, dirinya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang terkait masalah tender dan anggaran. “Apakah anda menganggap saya sampai pada hal-hal teknis seperti itu? Ada bidang lain. Tolong ini dipahami,” tandasnya

Sebagai informasi, pada Mei 2014 KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan dana setoran awal haji dari masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pada hari Rabu (8/4) lalu, KPK kembali menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Namun kali ini untuk penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya pria berkacamata ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (dil/gil/jpnn/bbs/val)

Exit mobile version