Site icon SumutPos

Pelacur Bertipe Pebisnis Bisa Dipidana

Amel Alvi
Amel Alvi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pakar psikologi forensik nasional Reza Indragiri Amriel menilai sosok AA, pekerja seks komersial (PSK) online yang ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan harus dijatuhi sanksi hukum.

Reza beralasan, profesi yang dijalankan AA mematahkan pendapat masyarakat bahwa pelacur adalah korban eksploitasi (human trafficking), terpaksa, sadar akan kekeliruan tapi tak mampu keluar dari jeratnya. Hal itu juga terjadi pada DD yang tewas di kontarakannya di Tebet.

“Mereka (AA dan DD) adalah pelacur yang sama dengan wiraswasta. Pelacur bertipe pebisnis semacam itu patut dihukum. Pelacur bertipe korban jangan dihukum, tapi diselamatkan,” kata Reza melalui pesan singkat, Minggu (10/5).

Lantas, pasal apa yang bisa menjerat AA? “Karena AA sepertinya termasuk dalam kategori pelacur wirausaha, maka dia patut dikenakan sanksi. Perda DKI 8/2007 pasal 42(2) butir c. Pasal 296 KUHP, menurut saya juga membuka kemungkinan untuk penjatuhan sanksi bagi pelacur,” jelasnya.

Menurut Reza, saat ini tinggal lagi penafsiran bunyi pasal dan pembuktian (peran AA). Jika si pelacur adalah bertipe korban, maka bisa pakai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Di sisi lain, polisi terus mengembangkan kasus pelacuran high class pasca penangkapan artis AA (23). Kali ini penyidik Polres Jakarta Selatan mencecar mucikari bernama Robby Abbas alias Obbie (32) untuk mengungkap siapa saja artis yang pernah ”dijualnya” sebagai pelacur.

Selain itu, dari grup blackberry messenger (BBM) maupun grup media sosial whatsapp yang dibuat Obbie, terlihat nomor pin BB 200 wanita molek dari berbagai kalangan sosial. Mulai artis, foto model, mahasiswi, karyawati, wiraswasta, dan ibu rumah tangga biasa. Karena itu polisi segera memanggil mereka untuk dimintakan keterangannya sebagai saksi.

”Gak semuanya (200 wanita) akan dipanggil dan diperiksa. Paling hanya puluhan, nama-namanya sudah ada. Mereka juga masih diperiksa sebatas saksi, karena harus dipelajari dulu apakah mereka pelaku prostitusi atau hanya korban,” terang Kasat Reskim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (10/5).

Selain wanita yang dijadikan pelacur, pihaknya juga akan memanggil para pelanggan dari wanita-wanita tersebut. Namun lagi-lagi masih sebatas saksi. Sebab, pelanggan akan dimintakan keterangannya untuk memastikan bahwa Obbie memang mucikari dari bisnis pelacuran kelas kakap ini.

Dilanjutkan Audie, bisnis Obbie ini bisa kesohor ke mana-mana lantaran propaganda dari mulut ke mulut saja. Artinya Obbie tak pernah mengiklankan melalui situs pribadi atau via Facebook, apalagi membuat katalog. Ia hanya berinteraksi dengan para pelanggannya via pesan SMS di ponsel, WA atau BBM. Rata-rata pelanggan menyukai Obbie lantaran pria muda ini sangat pandai menjaga kerahasiaan setiap pelanggan maupun merahasiakan semua identitas pelacur. Bahkan, untuk memastikan keamanan diri pelacurnya, Obbie turun langsung ke lapangan untuk mengintai calon pelanggan. Kalau dirasa bisa dipercaya, maka baru dipertemukan dengan pelacurnya.

Terkait 200 nama-nama pelacur di ponsel Obbie, menurut Kanit 1 Reskrimum l Polres Jakarta Selatan AKP Joynaldo, rata-rata pesohor. Bahkan untuk menelusuri biodata mereka kata Joynaldo cukup membrowsingnya di google.com.

Ironisnya, artis-artis yang melacur itu pun menjual tubuhnya tak hanya dari satu germo seperti Obbie, tapi menggunakan jasa perantaranya dengan beberapa germo sekaligus.

Status AA masih saksi. Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan selama 24 jam, dia diizinkan pulang.

”Memang tidak ditahan, dia (AA) itu masih kami jadikan saksi saja. Yang jelas yang kami sidik ini mucikarinya. Jadi kami ini hanya mengacu kepada Pasal 296 KUHP, artinya yang bersangkutan hanya disidik untuk mencari tahu para wanita yang dijual mucikari tersebut,” tegas mantan Kasat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.

Pasal 296 KUHP menyebutkan, ”Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.

AA sendiri ditangkap di sebuah hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan dalam operasi penangkapan undercover buy pada Jumat malam (8/5). AA ditangkap petugas yang menyamar itu setelah membookingnya dengan tarif Rp80 juta untuk sekali kencan. AA ditangkap begitu ia siap akan memberi pelayanan seksual setelah dia melucuti seluruh gaunnya dan pakaian dalamnya.

AA mengaku kepada penyidik bahwa sehari bisa melayani 5 pria hidung belang dengan tarif minimal Rp 80 juta untuk sekali kencan yang rata-rata dua jam. (fat/ind/ibl/jpnn/rbb)

Exit mobile version