Site icon SumutPos

Anas: Antasari Dizalimi

JAKARTA- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menguatkan dugaan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendapat ketikdakadilan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, almarhum Nasruddin Zulkarnaen. Diapun mengatakan Antasri dizalimi.

SIDANG: Antasari Azhar (kiri)  Anas Urbaningrum  ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, kemarin (10/06). //Fery Pradolo/INDOPOS/jpnn
SIDANG: Antasari Azhar (kiri) dan Anas Urbaningrum di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, kemarin (10/06). //Fery Pradolo/INDOPOS/jpnn

Anas sengaja dihadirkan oleh pihak Antasari karena pria kelahiran Blitar itu sempat bertemu dengan Nasrudin dua hari sebelum dinyatakan tewas. Anas sendiri mengaku hadir dalam persidangan tersebut atas permintaan lawyer pihak Antasari.
“Saya diminta bersaksi oleh Pak Antasari di PN Jakarta Selatan. Saya memang bersedia untuk bersaksi alasannya saya bersimpatin
dengan Pak Antasari yang sedang mencari keadilan,” ujarnya sebelum memberi kesaksian persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Anas juga mengaku sebagai orang yang mengikuti proses persidangan Antasari dari awal dan melihat banyak hal yang menunjukkan kejanggalan. “Kalau saya ikuti proses persidangannya, ada hal-hal yang menunjukan bahwa Pak Antasari mendapatkan kezaliman,” jelasnya lagi.

“Secara teknis saya tidak pas untuk menjelaskan, tapi itu yang saya nilai itu yang saya rasakan,” tambah Anas.
Saat menjadi saksi, Anas mengatakan bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Nasrudin. Namun pertemuan yang terjadi di sebuah kafe di Bandung, Jawa Barat tersebut terjadi dengan tidak sengaja. “Kami hanya ngobrol 5 hingga 7 menit saja, bahkan kami berjanji mau ketemu lagi di Jakarta,” katanya dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Didiek Setio Handono.

Selain itu, dalam persidangan tersebut Anas banyak ditanya tentang kondisi psikologis Nasrudin saat itu. Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan terutama dari Antasari. Antasari berargumen bahwa apabila Nasrudin pernah menerima ancaman lewat SMS yang dituduhkan berasal darinya maka pasti terdapat perubahan secara psikologis dari Nasrudin saat itu. Selain itu, tambah Antasari, Nasrudin pasti akan curhat  kepada Anas perihal SMS ancaman tersebut.

Menjawab pertanyaan seperti itu, Anas menjawab bahwa Nasrudin tidak pernah bercerita apapun mengenai SMS ancaman tersebut kepada dirinya. “Kondisinya saat itu normal dan biasa saja,” jelas Anas kemarin.

Anas juga mengatakan bahwa dirinya tidak melihat adanya pengawalan ketat kepada Nasrudin saat itu. “Kami saat itu hanya bertemu berdua saja, saya tidak tahu apakah almarhum Nasrudin dikawal atau tidak,” ucapnya.

Sidang praperadilan Antasari Azhar terkait ketidakjelasan penanganan kasus pesan singkat (SMS) gelap terhadap bos Putra Rajawali Banjaran, almarhum Nasruddin Zulkarnaen. Sikap itu bisa mendiskreditkan Polri sebagai lembaga hukum yang tidak profesional atau melecehkan pengadilan.

Beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan praperadilan atas penghentian penyidikan itu ke Pengadilan Negeri Jaksel. Permohonan pemeriksaan praperadilan ini karena Polri tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan kubu Antasari yang bernomor TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak Antasari tegaskan, perkara yang mereka laporkan itu masih gelap. Bila polisi bisa mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik SMS gelap tersebut, seperti soal identitas pengirim, maka Antasari mempunyai bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya.
SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi “Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya”. Pengirim SMS tersebut masih belum jelas. SMS dikirim ke almarhum Nasrudin pada awal Februari 2009 sebelum ia terbunuh. Antasari membantah pernah mengirim SMS tersebut.
Selain menghadirkan Anas Urbaningrum, Antasari juga menghadirkan mantan kuasa hukumnya, Masayu Donny Kertapati yang menjadi pelapor atas kasus SMS gelap tersebut. Dalam kesaksiannya, Masayu mengatakan bahwa dirinya belum pernah mendapat laporan hasil penyelidikan kasus tersebut dari pihak penyidik. (ald/dod/jpnn)

Exit mobile version