Site icon SumutPos

Bonaran Minta Jangan Dibunuh

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mengirimkan surat ke Komnas HAM. Ia merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melanggar haknya terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Penasihat hukum Bonaran, Charles Hutagalung menyatakan hak kliennya yang dilanggar menyangkut obat-obatan. Penyidik KPK, kata dia, menjanjikan akan memberikan pakaian dan satu set obat yang diperlukan kliennya.

“Ternyata hingga saat ini klien kami belum menerima satu pun obat. Padahal obat itu merupakan obat yang diminum sehari-hari. Klien kami sangat tergantung obat itu,” kata Charles ketika dikonfirmasi, Jumat (10/10).

Charles mengaku prihatin dengan sikap penyidik KPK. “Saya juga turut prihatin apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Saya harapkan tidak dari oknum pimpinan KPK untuk membunuh klien saya,” ujarnya.

Menurut Charles, surat yang dikirimkan Bonaran, Jumat (10/10) siang sudah diterima pihak Komnas HAM. “Diterima oleh bagian pengaduan sebagai tindak lanjut dari audensi yang telah kami lakukan beberapa hari yang lalu,” ucapnya.

Komnas HAM, sambung Charles, akan menindaklanjuti surat dari Bonaran. Ia mengungkapkan Komnas HAM juga akan menanyakan langsung kepada KPK.

“Mereka (Komnas HAM) akan mengadakan pertemuan dan bertanya kepada KPK kenapa hal ini terjadi. Tapi belum ada kepastian kapan pertemuan itu. Tadi dibilang akan dilakukan segera,” tandasnya. (gil/jpnn)

Exit mobile version