Site icon SumutPos

Nazar-Anas Bongkar Ibas

Foto: Khairizal Maris/Radar Bandung Terpidana Kasus korupsi proyek Hambalang M Nazarudin di LP Sukamiskin.
Foto: Khairizal Maris/Radar Bandung
Terpidana Kasus korupsi proyek Hambalang M Nazarudin di LP Sukamiskin.

SUMUTPOS.CO – Seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/10), bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Ibas menerima aliran dana dari banyak proyek. Soal ini, menurut lelaki yang akrab disapa Nazar itu sangat diketahui oleh Anas Urbaningrum.

“Mas Ibas itu kan saya bilang banyak proyek. Dia kan nerimanya itu di banyak tempat, di ruangan DPR, di daerah Ciasem 200 ribu dollar AS, di DPR juga ada,” kata Nazar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (10/10).

Nazar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Menurut Nazar, Ibas menerima aliran dana di sejumlah tempat. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menambahkan dirinya pernah mendapat perintah untuk mengambil uang.

“Dia kan nerimanya itu di banyak tempat, di ruangan DPR, di daerah Ciasem 200 ribu dollar AS, di DPR juga ada. Terus mas Ibas juga ada perintah untuk mengambil duit dari Menteri ESDM sebelum pak Jero. Ada juga saya suruh mengambil untuk kas DPP, jadi banyak. Banyak proyek, banyak‎ penerimaan,” tuturnya.

‎Nazar menyatakan Ibas menerima aliran dana dari banyak proyek di antaranya adalah SKK Migas. Jumlah uang yang diterima putra bungsu Presiden SBY itu bermacam-macam. “Ada yang 1 juta, 500 ribu, ada yang 405 ribu dollar AS,” ucapnya.

‎Ibas, sambung Nazar, menerima aliran dana itu pada waktu menjadi anggota DPR. Ia mengklaim Anas dan Ibas mengetahui soal itu.‎ “Waktu jadi DPR dia jadi Sekjen, saya jadi ‎Bendahara Umum. Jadi gini mas Anas tahu, mas Ibas tahu. Nanti dijelaskan secara detail,” ujarnya.

‎Nazar mengaku akan memberikan bukti soal penerimaan aliran dana Ibas kepada KPK. “Kita bantu KPK untuk mengumpulkan semua buktinya, kita dukung KPK,” tandasnya. Nazar juga mengungkapkan lebih jauh dugaan keterlibatan Ibas dalam proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia menyebut Ibas terlibat proyek pembangunan anjungan lepas pantai (off shore) bersama dengan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

“Proyek di SKK Migas, pembangunan off shore, lepas pantai. Beberapa Komisi VII, Sutan Bhatoegana,” ungkapnya.

Menurut Nazar, Sutan pernah dimarahi Ibas dan diminta mundur dari tender proyek di SKK Migas. Proyek ini diperebutkan PT Timas Suplindo (perusahaan yang diduga milik Sutan) dan PT Saipem.

“Sutan pernah dimarahi Mas Ibas, suruh mundur di kasus PT Saipem yang dimenangkan Mas Ibas,” ujar Nazar.

Dalam persidangan kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini, nama Ibas pernah disebut. Ibas disebut dekat dengan Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina yang mengikuti tender proyek di SKK Migas.

Nama Ibas ketika itu disebut pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Gerhard Maarten Rumeser, tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Gerhard, kata Rusdi, ada yang menyebut Deni sebagai teman sekolah Ibas.

Atas pertanyaan itu, Gerhard membenarkannya. Gerhard juga membenarkan bahwa Deni berupaya agar PT Saipem yang dikawalnya dimenangkan dalam tender proyek offshore Chevron di SKK Migas. Pihak Deni, menurut Gerhard, berharap agar PT Timas yang dibawa anggota DPR Sutan Bhatoegana kalah tender.

Nazaruddin yang juga menyebut Ibas menerima aliran dana dalam proyek Wisma Atlet. “Uang di Wisma Atlet, mas Ibas ada terima,” tandasnya.

Anas sendiri menyatakan siap memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana yang diterima Ibas dalam sejumlah proyek seperti yang diucapkan Nazaruddin.

Anas Urbaningrum

Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso, Jumat (10/10), berharap keterangan kliennya kelak bisa bermanfaat bagi KPK.

“Sebagai warga negara yang baik jika nanti ditanya oleh KPK tentang apa yang disampaikan Nazaruddin soal mas Ibas, ya mas Anas akan menyampaikan apa yang diketahui secara apa adanya,” katanya. “Mudah mudahan nantinya menjadi terang dan pasti, tidak sekedar menjadi isu yang bersifat fitnah,” dia menambahkan.

Menurut Handika, saat ini yang terpenting adalah keberanian KPK untuk menelusuri pernyataan Nazaruddin terkait Ibas. Sebab jika ada dugaan korupsi yang mengarah ke kubu Cikeas, KPK malah bersikap laksana penasihat hukum Cikeas.

“Yang lebih penting soal nyalinya KPK, kan selama ini jika mengarah ke kubu Cikeas, KPK malah selalu menjadi penasihat hukum atau setidak tidaknya menjadi jubirnya Cikeas? Itu kan aneh tapi sangat nyata kan?” tandasnya. Honggo menilai Ibas sedang dirundung karma.

“Ingatkan kata Mas Anas dulu, bahwa sekarang karma sedang berjalan mencari takdirnya sendiri,” katanya.

Disinggung apakah Nazar sudah meminta kepada Anas secara langsung untuk membongkar dugaan korupsi yang dilakukan Ibas? Honggo menyebut belum mendapat informasi. Namun, dia bilang itu tak menjadi masalah. Karena mengungkap dugaan penerimaan uang untuk Ibas jauh lebih penting.

“Itu tidak penting, soalnya ini terkait dengan rasa keadilan bagi mas Anas yang mungkin juga bagi Nazar. Jadi ada kepentingan yang sama mengungkap kebenaran untuk mendapat keadilan,” tukas Honggo.

Ibas ditengarai terima aliran duit Hambalang.

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (18/9) lalu, Anas sebetulnya sudah menyeret Ibas. Nama Ibas disebut terkait dengan pelaksanaan Kongres PD di Bandung tahun 2010.

Anas menyatakan dalam surat tuntutan secara khusus disebut karena bukan kongres yang diajukan ke persidangan sehingga bukan panitia kongres yang harus dihadirkan. Pihak yang dihadirkan adalah tim pemenangan Anas dalam pencalonan sebagai Ketua Umum. Karena itu jelas pihak-pihak mana yang harus dimintai keterangan dan dihadirkan di persidangan.

Menurut Anas, hal itu merupakan penegasan bahwa sejak awal telah terjadi pengkhususan kepada dirinya. Sekaligus memagari atau membentengi agar tidak masuk dan menyentuh pihak-pihak yang sesungguhnya secara obyektif hukum menjadi pihak yang sama dan setara dengan Anas.

“Tetapi secara politik tidak boleh tersentuh oleh proses hukum yang terkait dengan kongres,” katanya.

Anas menambahkan pada saat disebut bukan panitia kongres yang dihadirkan tentu yang dimaksudkan adalah Panitia Pengarah. “Yang ketuanya adalah Edhie Baskoro Yudhoyono,” ujarnya. (bbs/val)

Exit mobile version