Site icon SumutPos

45 Koruptor Kabur ke Luar Negeri

Jangan Harap Nazaruddin Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA- Bukan hal yang gampang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dikabarkan berada di Singapura. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyebutkan, dari 20 pelarian kasus korupsi yang ngendon di Singapura, hanya satu yang bisa dipulangkan ke tanah air, yakni Gayus Tambunan. Itu pun, bukan lewat pemanggilan paksa, melainkan dengan rayuan.

“Jadi nggak ada yang bisa diambil paksa dari Singapura. Gayus itu kan hasil rayuan (oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Red),” ujar Emerson saat diskusi bertajuk Koruptor Ngeloyor Negara Tekor, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).

Dijelaskan Eson, panggilan akrabnya, sepanjang 10 tahun terakhir, ada 45 orang, sebagian tersangka dan sebagian lagi sudah divonis, lari ke luar negeri. Sebanyak 20 diantaranya lari ke Singapura. Lainnya ada yang ke Australia, Kanada, Hongkong.

Singapura menjadi negara tujuan favorit, kata Eson, lantaran jarakya dekat dari Indonesia. Dengan jarak yang dekat ini, mereka masih bisa dengan mudah untuk mengurusi bisinisnya, termasuk berupaya melobi aparat hukum agar nasibya bisa selamat jika balik ke tanah air.

Di Singapura pula, palarian kasus korupsi ini nyaman lantaran belum ada perjanjian ekstradisi antarkedua negara ini.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan, akan muncul persepsi yang buruk jika satgas ikut menangani kasus  Nazaruddin. “Kita hindari kontraproduktif,” kata Denny.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu menjelaskan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu dibentuk oleh presiden yang notabene Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sedangkan Nazarudin adalah kader Partai Demkorat. “Nanti ada yang melihat ini secara politik,” kata Denny lagi.

Denny memang pernah berhasil membujuk Gayus Tambunan, terdakwa mafia pajak, pulang ke Indonesia dari Singapura yang kini sudah mendekam di penjara. Namun, Denny mengatakan, untuk kasus Nunun Nurbaiti yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan M Nazarudin, berbeda dengan kasusnya Gayus Tambunan. Menurut dia, kalau kasus Gayus dari awal itu ditangani oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Sedangkan, Nunun dan Nazarudin, dari awal yang menangani KPK. “Tapi kita selalu bertukar informasi dengan KPK. Saya terus berkomunikasi dengan pimpinan KPK,” katanya. Bila dibandingkan antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK, Denny mengakui yang lebih mempunyai power dan kewenangan adalah KPK.
“Satgas ini bentukan presiden sedangkan KPK sudah ada Undang-undangnya. KPK punya power lebih dan banyak banyak memilili kewenangan,” kata Denny. (sam)

Exit mobile version