Site icon SumutPos

Penetapan Sekdaprov Makin tak Jelas

JAKARTA-Hingga kemarin (11/7) masih belum ada kejelasan kapan pemerintah pusat menetapkan nama Sekretaris Daerah Pemprov (sekdaprov) Sumut. Mendagri Gamawan Fauzi malah menganggap, keberadaan Plt Sekdaprov Sumut yang saat ini dijabat Rahmatsah sudah cukup.

Saat ditanya kapan ditetapkan nama Sekdaprov Sumut defenitif, Gamawan mengatakan, nama-nama calon masih berada di tangan Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wapres Boediono. “Masih di sana, di TPA Sabar saja,” ujar Gamawan Fauzi kepada koran ini di kantornya, Senin (11/7).

Diberitahu bahwa di Sumut sudah mulai kencang tekanan agar pusat segera menetapkan nama Sekdaprov Sumut, Gamawan malah menganggap keberadaan sekda definitif tidaklah mendesak. “Kan masih ada Plt (Plt sekda, Red). Sabar saja lah,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Lantaran tidak juga jelas kapan nama sekdaprov ditetapkan, sempat muncul rumors bahwa pemerintah pusat sudah menetapkan Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin sebagai sekdaprov Sumut. Namun, pada 20 Juni 2011, Gamawan membantahnya. Gamawan yang juga anggota TPA itu menegaskan, belum ada keputusan mengenai sekdaprov Sumut.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2011, Gamawan pernah menyebutkan, penetapan sekdaprov Sumut molor lantaran ada usulan nama calon yang diajukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Padahal, sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang diajukan Syamsul Arifin semasa masih aktif menjadi gubernur, meski saat itu sudah berada di dalam tahanan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi APBD Langkat.

TPA masih belum bisa menentukan usulan siapa yang akan diproses di TPA, apakah usulan Gatot ataukah usulan Syamsul. Yang jelas, tiga nama yang diusulkan Syamsul, yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara, sudah melewati proses fit and proper test di kemendagri.

Sedang tiga nama yang diusulkan Gatot, yakni Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Djaili azwar, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, belum pernah di-fit and proper test oleh jajaran pejabat eselon I kemendagri.

Saat itu Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. “Tak eksplisit disebut plt,”  terang Gamawan di kantornya, 27 Mei 2012.

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. “Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, Red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, Red),” kata Gamawan.

Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut. Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur.  “Itulah perdebatan soal sekda,” terangnya. (sam)

Exit mobile version