Site icon SumutPos

Astaga… Paspampres Selundupkan Pistol Militer AS ke Istana Negara

Jenderal Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istana negara dikabarkan kebobolan senjata ilegal dari Amerika Serikat. Tak tanggung, pelakunya merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampers) Grup A dan B.  Kini, senjata handgun (pistol, Red) itu sudah disita untuk kepentingan penyidikan.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan ada personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membeli senjata api dari militer Amerika Serikat. Pembelian senjata hand gun itu legal karena dilengkapi surat dan sebagainya.

Gatot menyebutkan, aturan internal TNI, semua personel TNI tidak diperbolehkan membeli senjata secara perorangan. “Bukti pembelian ada, makanya (pembeliannya) legal. Hanya proses masuknya (ke Indonesia) saja yang ilegal secara administrasi,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7).

Dia enggan mengungkap siapa dan berapa oknum Paspampres yang terlibat dalam praktik pembelian delapan senjata api secara perorangan itu. “Nanti saya cek karena banyak yang diperiksa, tapi yang benar-benar bersalah belum bisa saya sebut. Karena kalau saya sebut nama ternyata tidak bersalah kan kasihan,” katanya.

Gatot hanya menyebutkan bahwa oknum Paspampres tersebut merupakan anggota dari Grup A dan B.

Seperti diketahui Grup A merupakan grup yang bertanggung jawab atas pengamanan Presiden Jokowi dan keluarganya. Sementara itu, Grup B bertanggung jawab atas pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

Lebih lanjut, Gatot membantah bahwa senjata-senjata api ilegal yang didapat oknum Paspampres dari militer Amerika Serikat (AS) digunakan dalam aktivitas pengamanan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tidak untuk pengamanan Presiden. Dia tidak boleh semau-maunya, oh saya punya senjata ini, enggak bisa. Semua ada standar,” ucapnya.


Dia menyebutkan, senjata-senjata yang diketahui berjumlah delapan pucuk dan berjenis hand gun tersebut, kata Gatot, hanya digunakan oleh oknum di Markas Komando Paspampres di Tanah Abang dalam latihan tembak menembak.

“Di Paspamres itu ada latihan tembak menembak, ya digunakan di situ. Untuk latihan tembak menembak perorangan,” ujarnya.

Gatot memastikan, perkara itu sudah diselidiki POM TNI. Barang bukti senjata api sudah disita dan oknum Paspamres yang diduga terlibat juga sudah diperiksa intensif. Kini, Mereka tinggal menunggu pelaksanaan sanksi administrasi saja.

“Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasannya, Danpaspamres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika,” ucapnya.

Andhika yang dimaksud, yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa. Andhika adalah Komandan Paspamres sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada tahun 2014 hingga Januari 2016.

Peristiwa pembelian senjata api ini terjadi 2014 lalu. Namun, POM TNI baru mendapatkan informasi sekitar enam bulan lalu. Saat ini, perkara tersebut masih diselidiki POM TNI.

Komandan Paspampers Brigadir Jenderal (Marsekal) Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya yang membeli senjata api ilegal. “Sudah ditangani Markas Besar TNI,” katanya, Senin (11/7).


Terpisah,  Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kasus pembelian senjata secara ilegal mungkin lebih banyak terungkap menyusul penemuan skema penyelundupan senjata dari Amerika Serikat oleh anggota Paspampres RI.

“Bisa saja (terungkap, Red), sepanjang dalam kewenangan saya ya saya akan lakukan,” katanya di Kemenkopolhukam, Jakarta.

Namun, dalam kasus pembelian dan penyelundupan senjata ilegal yang melibatkan anggota Paspampres dan seorang tentara AS bernama Audi N Sumilat, ia menyerahkan upaya penindakan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

“Itu urusan Panglima TNI, memang (sanksinya) harus sesuai aturan yang berlaku di TNI,” katanya.

Sedangkan pihak istana menyebut masalah penyelundupan senjata itu itu ditangani TNI. “Ditangani di POM TNI, itu kan urusan ya ke sana,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di komplek Istana, Jakarta.

 Teten menerangkan penugasan anggota Paspampres di Istana ditangani TNI, bukan istana. Pihaknya tak mengetahui detail masalah yang kasusnya masih berjalan di pengadilan AS tersebut. “Kita nggak punya kompetensi untuk mengurus itu,” ujarnya.

 Menurut Teten soal pengadaan senjata secara umum dilakukan melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan personal-personal anggota TNI. “Pengadaan nggak ada hubungannya, itu urusannya Menhan. Kalau ada pelanggaran itu urusan POM,” katanya. (Bbs/jpnn)

Exit mobile version