Site icon SumutPos

Gatot Dianggap Mulai Nakal

Mutasi Pejabat tanpa Konsultasi, Mendagri Tersinggung

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata terus memantau dinamika di internal Pemprov Sumut yang saat ini dikendalikan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Hasil pantauan, sepak terjang Gatot telah mengecewakan jajaran petinggi kemendagri. Langkah Gatot yang rajin memutasi jajaran pegawai tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi membuat mantan gubernur Sumbar itu tersinggung, lantas mengeluarkan surat teguran ke politisi dari PKS itu.

Seorang pejabat tinggi di Kemendagri cerita, langkah-langkah Gatot yang sering memutasi pegawai ini mengejutkan. Pasalnya, sejak semula para pejabat Kemendagri begitu percaya Gatot akan taat pada aturan, dimana seorang Plt gubernur tak bisa sembarangan memutasi pegawai.

”Tapi ternyata seperti itu, mutasi seenaknya. Kita tak menyangka karena kita mengira dia baik-baik, taat aturan,” ujar pejabat yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis itu, kemarin (11/8).

Dikonfirmasi mengenai masalah itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni tidak menampik pihaknya kecewa dengan langkah-langkah Gatot. “Ya mestinya konsultasi dengan Bapak Mendagri jika mau memutasi,” ujar Diah kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin. Birokrat karir asal Semarang itu tidak mau berkomentar banyak mengenai masalah ini.

Seperti diketahui, sewaktu menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt gubernur Sumut pada 24 Maret 2011, Gatot sudah diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Saat itu, Gatot diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Hanya saja di ayat (2) dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.

Kepala Dinas Kominfo Sumut, Asren Nasution, yang mengakui belum mengetahui kebenaran teguran mendagri kepada Plt gubsu dimaksud, melihat hal ini sarat unsur politis.

“Saya belum tau apakah surat tersebut memang benar bentuk teguran atau apa. Jadi untuk itu, saya belum bisa mengomentarinya. Saya tak ingin salah berkomentar, karena ini sudah berada di ranah politik,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular, tadi malam.

Sepengetahuannya, selama mendampingi Plt gubsu dalam melakukan berbagai kunjungan kerja, Gatot tak pernah putus berkomunikasi dengan Kemendagri. “Dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini, Plt Gubsu juga akan kembali melakukan silaturahmi ke sana (Kemendagri, Red). Tentunya tak hanya sekadar bersilaturahmi tapi juga mengkomunikasikan perkembangan-perkembangan di daerah dalam segala hal,” ujarnya.

Pemerhati politik, Ahmad Taufan Damanik, menyarakan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho lebih mengintensifkan koordinasi dengan DPRD Sumut. Dalam hal reformasi birokrasi di jajaran Pemprovsu. Karena dalam hal tersebut DPRD Sumut selaku pihak legislatif merupakan ‘mitra’ Pemprovsu sebagai pihak eksekutif.

Ahmad Taufan menjelaskan mengenai dilayangkannya surat teguran kepada Plt Gubsu oleh Mendagri Gumawan Fauzi terhadap pemutasian pejabat di jajaran Pemprovsu yang dilakukan Plt Gubsu beberapa waktu lalu. Menurut, substansinya surat teguran itu benar peruntukannya sesuai PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Melalui PP ini, pasal 30 memang diharuskan ada konsultasi dengan Mendagri. Namun, jika PP ini dikritisi ditegaskan di sana PP tersebut hanya dipakai untuk Pilkada,” terangnya.

Lebih lanjut Ahmad menuturkan, PP Nomor 49 Tahun 2008 ini bertentangan pula dengan UU No 23 Tahun 2004 yang menerangkan jika seorang pemimpin daerah tersangkut tindak pidana, maka wakilnya akan menggantikannya sesuai dengan fungsi dan peran yang sama. “Nah, saat ini kita berada pada semangat otonomi daerah, masa untuk mengatur mutasi pejabat eslon IV dan III saja harus ditangani Mendagri juga?” kritisnya.

Surat teguran Mendagri ini menunjukkan arogansi Mendagri kepada kepala daerah. Sementara pemerintah saat ini sedang bersemangat tinggi mengemukakan program otonomi daerah. “Sebaiknya Plt Gubsu tak perlu mempedulikan surat teguran tersebut. Ini memang sudah menjadi hak Gubsu secara prerogatif,” katanya lagi.

Ia malah lebih mengkritisi masalah kurang proporsionalnya koordinasi Plt Gubsu dengan rekanan mitranya dalam mengelola daerah yang saat ini dalam semangat otonomi daerah, yakni DPRD Sumut.

“Saya rasa Plt Gubsu memang sangat kurang intensif berkoordinasi dengan DPRD Sumut selaku pihak legislatif. Untuk mengusung reformasi birokrasi yang gencar diterapkan Plt Gubsu belakangan ini, harusnya DPRD Sumut dilibatkan, bukan malah harus berkoordinasi dengan Mendagri,” tutur Ahmad tegas.

Menurut Ahmad, hal tersebut yang selama ini tak terlihat dari diri Plt Gubsu. “Ia sangat tertutup kepada DPRD Sumut. Seharusnya ia bisa lebih mengintensifkan untuk berkoordinasi dengan DPRD Sumut,” ujarnya.

Plt Gubsu harus bisa menjelaskan kenapa dan apa alasan dilakukannya reformasi birokrasi dengan memutasi beberapa pejabat tersebut. “Jika memang didasari dengan adanya evaluasi, maka Plt Gubsu harus bisa menunjukkan laporan hasil evaluasi tersebut kepada DPRD Sumut. Tapi lantas saat ini situasi semakin kisruh. Seperti ditundanya rapat LKPJ dan Ranperda yang baru-baru ini sempat dilaksanakan. Ini akan berimbas kepada penggunaan anggaran berikutnya, dan ini tentu akhirnya berimbas kepada terganggunya kemaslahatan masyarakat banyak di Sumut,” tegas Ahmad lagi. Jadi intinya, Plt Gubsu harus mengintensifkan koordinasi dengan DPRD Sumut dalam menjalankan roda pemerintahan di Sumut.(sam/saz)

Rambu/Larangan untuk Plt Gubsu

Ayat (1)

  1. Memutasi pegawai
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  3. Mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
  4. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
  5. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ayat (2)

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri

Sumber: Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008

Exit mobile version