Site icon SumutPos

Otorita Masih Kaji Bentuk Pemerintahan IKN

INFRASTRUKTUR IKN: Pembangunan istana presiden dan kantor kementerian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Sepaku, PPU, terus dikebut di tengah sorotan pembekuan layanan pertanahan masyarakat. Megaproyek tersebut ditargetkan rampung Agustus 2024.FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Bentuk pengelolaan ibu kota negara di Australia, akan menjadi rujukan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun ibu kota negara yang berada di Canberra, menjadi wilayah mandiri yang dikelola Australian Capital Territory (ACT), Pemerintah Persemakmuran Australia atau Commonwealth of Australia masih memegang kekuasaan administrasi. Melalui National Capital Authority (NCT).

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengungkapkan, pihaknya sudah berkunjung ke Australia beberapa waktu lalu untuk mempelajari bentuk pemerintahan Australia. Lanjut dia, bentuk negara Australia adalah negara federal atau negara serikat. Merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat.

Berbeda dengan Indonesia yang berbentuk negara kesatuan. “Pada negara federal, Australia Capital Teritory berada di bawah commonwealth. Yang melaksanakan fungsi pengelolaan negara adalah National Capital Authority (NCA). Berbeda dengan Australian Capital Teritory, yang hanya mengelola ibu kota negara. Ini menjadi satu contoh bentuk pemerintahan di ibu kota negara. Dan masih kami dalami dalam kajian mengenai bentuk pemerintahan di IKN,” katanya kepada Kaltim Post, beberapa waktu lalu.

Selain Canberra di Australia, Washington DC di Amerika Serikat dan Brasilia di Brazil akan menjadi tujuan selanjutnya untuk mengumpulkan informasi mengenai sustainable forest city atau kota hutan berkelanjutan yang berada di negara Amerika Latin itu. “Menjadi bahan bagi kami untuk referensi dalam kajian. Setelah itu kami akan ambil keputusan, terkait IKN nanti seperti apa. Kita masih punya ruang sampai tahun depan. Hasil akhirnya akan kami sampaikan dan AKB diatur melalui perpres (peraturan presiden),” ungkapnya.

Diani Sadiawati selaku staf khusus kepala Otorita IKN Bidang Pembangunan Berkelanjutan mengungkapkan, sesuai arahan presiden, IKN harus menjadi sesuatu yang unik. Mengenai kelembagaan dari pemerintah daerah khusus (pemdasus), disebutnya masih dalam pembahasan antara Otorita IKN dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kemungkinan kita tak lagi mengikuti yang sebelumnya. Misalnya ada wali kota, tapi namanya masih kami cari seperti apa. Esensinya sebenarnya sama, Cuma karakter dari Otorita IKN ini harus melayani dengan cepat,” ujar dia. (riz/jpg)

Exit mobile version