Site icon SumutPos

Pemda Diminta Berikan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja di Sektor Informal

SUMUTPOS.CO – Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari Negara, tanpa terkecuali. Hal itu pun telah diamanatkan dalam Undang-Undang, yakni jaminan sosial adalah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

KETERANGAN: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pun meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperluas jangkauan program jaminan sosial, khususnya ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Muhadjir menjelaskan pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Satu di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendorong gubernur dan bupati maupun wali kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Muhadjir secara daring, Kamis (11/11).

Dengan adanya Inpres tersebut, Muhadjir pun meminta jajaran pemerintah pusat dan pemda dapat bersinergi, mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja.

“Termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan terbitnya Inpres ini, tentu saja harus disikapi, Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja gubernur, bupati, wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan Inpres 2/2021, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Permendagri ini juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran No: 842.2/5193/SJ, tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Muhadjir pun meminta, dengan adanya penegasan aturan itu, pemda bisa semakin berkomitmen dan fokus memperluas jangkauan kepesertaan untuk seluruh kalangan pekerja.

“Aturan itu menegaskan kepada pemda agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (jpc)

Exit mobile version