Site icon SumutPos

Korupsi Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja Nyoman di DPR

AMANKAN: Petugas Pamdal DPR tampak ikut mengamankan sejumlah pintu di lantai 6 tempat Frkasi PDIP berkantor. KPK melakukan penggeledahan di ruangan kerja anggota Komisi VI Nyoman Dahamantra.
Gunawan/JawaPos.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap impor bawang putih yang menyeret Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Penyidik lembaga antirasuah pun melakukan penggeledahan ruang kerja politikus Fraksi PDIP.

Sejumlah penyidik KPK pun langsung bergerak ke ruangan Nomor 0682, Gedung Nusantara I, Lantai 6. Hingga Senin (12/8) sore, nampak para petugas masih sedang mencari sejumlah data-data yang bisa dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti.

Setidaknya ada 8 petugas KPK. Awak media pun dilarang melihat pengledahan petugas KPK tersebut. Petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR juga berjaga di pintu ruang kerja Nyoman.

Sekadar informasi, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra, resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih dan telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Nyoman yang merupkan politikus asal Bali itu, diduga menerima pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 6 orang tersangka.

Nyoman merupakan pihak penerima dalam kasus suap ini. Secara rinci, tersangka itu adalah 3 orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar.

Dan orang yang berperan sebagai penerima yakni, MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dan ELV alias Elviyanto dari pihak swasta.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yakni untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/saz)

Exit mobile version