Site icon SumutPos

KPK Jemput Paksa SYL

DIBORGOL: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo turun dari mobil dengan tangan diborgol saat tiba di kantor KPK, Kamis (12/10) malam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam, Kamis (12/10). Hal itu dilakukan penyidik, karena SYL dinilai tak ada itikad mendatangi KPK dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

SYAHRUL Yasin Limpo tiba di kantor KPK sekira pukul 19.17 WIB, dengan pengawalan polisi menggunakan tiga mobil, masuk melalui lobi. Politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK. Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di gedung KPK. Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK itu.

Pengacara Syahrul, Febri Diansyah yang dikonfirmasi wartawan tadi malam, mengaku tidak mengetahui penjemputan paksa tersebut. Untuk memastikan hal itu, ia langsung menyambangi KPK tadi malam. “Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar Pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?” kata Febri kepada wartawan, tadi malam.

Febri mengatakan, kliennya itu seharusnya diperiksa Jumat (13/10), hari ini. Karenanya, dia mengaku bingung atas penjemputan paksa tersebut. “Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok, Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan, besok (hari ini),” terang Febri.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok (hari ini), Jumat,” imbuhnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan SYL tadi malam. Disebutnya, SYL ditangkap di di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan,” kata Ali kepada wartawan di markas KPK, tadi malam.

Dia memastikan, dalam konteks itu, KPK telah melakukan prosedur dari mulai pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut. “Tentu ketika dilakukan penangkapan, ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” sambungnya.

Ali Fikri pun mengonfirmasi alasan SYL kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit. Namun, sambungnya, tim KPK pun menunggu itikad baik SYL pada Kamis kemarin, karena sudah ada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam. Namun, sambungnya, tak ada itikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa.

“Kami dapat info yang bersangkutan sudah di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen, akan kooperatif semestinya datang hari ini (kemarin) menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK,” ujar pria berlatar belakang jaksa itu.

Selanjutnya, dia menyatakan, untuk saat ini KPK baru melakukan upaya jemput paksa dan belum memutuskan menahan SYL pada malam ini. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa, apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan.

Direncanakan Datangi KPK Hari Ini

Sebelumnya, SYL direncanakan datang ke KPK hari ini. Setelah pada panggilan pemeriksaan pada Rabu (11/10) tak didatanginya. KPK sedang usut perluasan korupsi yang dilakukan SYL terkait isu privat jet, mark up anggaran di Kementerian Pertanian, hingga aliran dana masuk ke partai politik.

SYL dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dirinya sudah sampai di Jakarta dini hari kemarin. “Ini sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka”, ujar SYL yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

SYL berharap, perkara yang sedang dijalaninya murni sebagai perkara hukum. Bukan seperti mencari-cari kesalahan saja. “ Dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik”, terang SYL.

Tim Kuasa Hukum Febri Diansyah mengatakan, tim telah berkoodinasi dengan penyidik KPK. Dan telah mendapatkan konfirmasi pemeriksan akan dilakukan pada hari ini, Jumat (12/10). “Klien kami, Pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” katanya.

Di satu sisi, SYL juga sedang mengajukan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana bakal berlangsung Senin (30/10).

Berdasarkan salinan surat permohonan yang diperoleh Jawa Pos, ada bebera poin keberatan penetapan tersangka itu diajukan di sidang. Di antaranya adalah terkait penetapan sebagai tersangka yang tidak sesuai prosedur. SYL telah ditetapkannsenagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bakal mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka SYL, KS, dan MH. Termasuk dugaan privat jet, terjadinya mark up pengadaan di Kementan, dan aliran dana ke partai politik Nasdem. “Soal aliran dana ke Nasdem akan kami dalami,” katanya.

Sementara untuk urusan biaya politik, Yanak mengatakan KPK tidak ikut campur terlalu dalam. Namun, jika ditemukan ada aset aset kerugian negara yang mengarah ke wilayah itu, akan ditelusuri. “Jadi penelusuran tanpa pengecualian,” paparnya.

Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mempersilahkan SYL mengajukan pra peradilan. “Itu merupakan hak. Silakan saja. Kami siap hadapi,” paparnya. KPK yakin penetapan tersangka SYL telah sesuai prosedur.

Toh, yang diuji dalam materi pra peradilan itu adalah proseduralnya. Bukan substansi perkara. Dan KPK sudah melalukan prosesnya sesuai dengan SOP. Namun, Ali berharap pengajuan pra peradilan tersebut bukan sebagai modus. Untuk menghindari proses penyidikan yang dilakukan. (bbs/elo/jpg/adz)

Exit mobile version