Site icon SumutPos

Saksi Kunci Tidak Sebut Peran Dahlan

Dahlan iskan disidang dalam kasus restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

SIDOARJO, SUMUTPOS.CO – Fakta kriminalisasi terhadap Dahlan Iskan dalam restrukturisasi aset PT  Panca Wira Usaha (PWU) Jatim makin terang. Saksi kunci yang dihadirkan jaksa dalam sidang kemarin (13/1) justru tidak menyebut peran dan keterlibatan Dahlan. Padahal, saksi-saksi tersebut diajukan pihak jaksa.

Menurut para saksi, segala proses pelepasan aset diatur Sam Santoso dan Wisnu Wardhana (WW). Saksi kunci yang dihadirkan jaksa itu adalah Oepojo Sardjono. Pria 73 tahun tersebut berkongsi mendirikan PT Sempulur Adi Mandiri bersama Sam Santoso. Perusahaan itu yang kemudian membeli dua lahan PT PWU di Kediri (bekas pabrik minyak) dan di Tulungagung (bekas pabrik keramik).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Oepojo panjang lebar mengungkap fakta penjualan aset PWU. Banyak keterangannya yang menguntungkan Dahlan Iskan selaku terdakwa. Sejak awal dia menyebutkan, segala proses pembelian tanah diatur koleganya, Sam Santoso. Sementara itu, dari pihak PWU, Oepojo berkali-kali menyebut peran WW.

Ketika jaksa memulai pertanyaan soal awal mula pembelian lahan, misalnya, Oepojo mengaku awalnya tidak tahu ada aset PWU yang akan dijual. Dia tahunya dari Sam. Mulanya Oepojo datang menemui Sam untuk menawarkan tanah di Jakarta. Namun, Sam justru menawari Oepojo berkongsi membeli tanah PWU yang merupakan bekas pabrik minyak di Jalan Hayam Wuruk, Balowerti, Kediri.

”Waktu itu Pak Sam bilang nanti ada orang PWU datang ke Kediri membawa gambar tanah yang akan dijual, temui saja,” cerita Oepojo.

Jaksa langsung mengejar cerita Oepojo. ”Siapa orang PT PWU yang Saudara maksud?” tanya jaksa Trimo. Oepojo menjawab, ”Ir Wisnu Wardhana.”

Oepojo mengaku sering mendengar cerita dari Sam bahwa selama ini koleganya itu selalu berhubungan dengan WW soal urusan pembelian lahan PWU. Baik tanah di Kediri maupun Tulungagung. Kala itu WW memang menjabat kepala biro aset di PWU.

Bukan hanya kata Sam, Oepojo juga sempat melihat sendiri. Ketika itu Oepojo pernah pergi ke kantor Sam. Di sana datang WW. Oepojo juga pernah diajak Sam ke kantor PWU di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. ”Di sana kami ditemui pejabat PT PWU. Bukan Pak Dahlan. Kalau tidak salah Pak Suhardi,” katanya. Suhardi merupakan mantan direktur keuangan PWU.

Jaksa tampaknya tak puas atas pengakuan Oepojo. Jaksa Trimo sempat mengejar agar nama Dahlan keluar dari mulut Oepojo. ”Terdakwa pernah ketemu?” tanya jaksa.

Oepojo menjawab tak pernah bertemu dengan Dahlan untuk membicarakan penjualan tanah. ”Saya itu ketemu Pak Dahlan pertama kali ya tanda tangan akta jual beli saja di hadapan notaris,” ujar Oepojo.

Nah, keterangan Oepojo itu ternyata dipelintir jaksa penyidik. Dalam BAP, penyidik menuliskan bahwa Oepojo pernah bertemu dengan Dahlan di kantor notaris. Dengan menulis seperti itu, seolah-olah jaksa ingin menunjukkan bahwa Dahlan terlibat dalam negosiasi dan pengaturan harga penjualan di notaris.

Padahal, versi Oepojo, dirinya tak pernah bertemu Dahlan di kantor notaris. Di hadapan sidang, Oepojo mengaku kali pertama bertatap muka dengan Dahlan ketika menghadap notaris Warsiki Poernomowati. Namun, di mana menghadapnya, Oepojo mengaku lupa.

Di hadapan notaris yang telah meninggal dunia pada 2013 itu, Oepojo bersama Sam Santoso. Di sana para pihak tak membicarakan harga. ”Kami hanya mendengarkan pembacaan poin-poin dalam akta,” ujarnya.

Lantaran ucapannya dipelintir penyidik, Oepojo memilih mencabut keterangannya dalam BAP. Keterangan Oepojo itu menegaskan, Dahlan sebenarnya hanya bertindak menandatangani akta. Sebab, tak ada pembicaraan mengenai apa yang harus dituangkan dalam akta. Isi akta mungkin telah diatur Sam dan WW.

Jaksa juga sempat mengejar Oepojo mengenai adanya akta nomor 39 tertanggal 10 Juli 2003. Akta itu merupakan pembatalan atas akta jual beli nomor 5 dan nomor 6 tertanggal 3 Juni 2003. Setelah adanya akta pembatalan tersebut, proses jual beli dilanjutkan melalui akta nomor 40, 41, dan 42 tertanggal 10 Juli 2003. Dengan tegas Oepojo menjawab bahwa seluruh proses itu diatur Sam Santoso. ”Semua itu yang tahu Pak Sam,” tegasnya.

Ketika memberikan kesaksian dalam sidang, Oepojo sempat kesal karena merasa ditekan jaksa. Namun, cara Oepojo menyampaikan kekesalannya justru mengundang gelak tawa pengunjung sidang. ”Jangan tekan-tekan saya, Pak Jaksa. Jantung saya ini sudah dipasangi ring,” ucapnya.

Oepojo juga sempat menggoda para penasihat hukum Dahlan Iskan ketika menanyainya. Dia meminta para penasihat hukum mantan menteri BUMN itu memperkenalkan diri sebelum bertanya. ”Mohon maaf, nama Saudara siapa? Saya belum kenal. Saya ini kenalnya Pak Yusril saja,” goda Oepojo kepada Pieter Talaway.

Dalam sidang kemarin, sebenarnya ada satu saksi kunci lain yang dihadirkan jaksa, yakni Sam Santoso. Namun, Sam tak hadir tanpa keterangan. Jaksa I Nyoman Sucitrawan berjanji menghadirkan Sam lagi. ”Sesuai aturan, kami akan panggil sampai tiga kali. Setelah itu tergantung majelis hakim, mau dipanggil paksa atau pemeriksaan di tempat,” ujarnya.

Nyoman beralasan, selama ini Sam memang sakit. Menurut dia, dalam proses penyidikan, pengusaha pabrik keramik tersebut tak diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. ”Dalam sprindik umum memang dia pernah dihadirkan ke kejati. Tapi, untuk sprindik yang sudah ada tersangkanya, pemeriksaan dilakukan di rumah sakit,” terangnya.

Pieter Talaway, salah seorang kuasa hukum Dahlan Iskan, berkeberatan jika keterangan Sam nanti hanya dibacakan lewat BAP. Sebab, Pieter ragu akan kualitas BAP jaksa. Yang disampaikan Pieter cukup beralasan. Berdasar penuturan Oepojo, memang ada beberapa keterangan yang sengaja dipelintir penyidik. Yang disampaikan Oepojo ke penyidik tak sesuai dengan yang tertulis di BAP.

Bukan hanya keterangan Oepojo, ada juga keterangan saksi lain yang dibumbui jaksa penyidik. Hal itu juga terungkap dalam persidangan kemarin. Selain Oepojo, jaksa menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan karyawan kantor notaris Warsiki Poernomowati (Srini Indrawati dan M. Ridwan).

Ada pula keterangan Srini dalam BAP yang ternyata tidak sesuai dengan fakta. Srini menyangkal keterangannya dalam BAP nomor 9. Dia mengaku tak pernah menyaksikan penandatanganan akta nomor 39 tentang pembatalan akta nomor 5 dan 6. Tapi, oleh jaksa Trimo yang memeriksa Srini di penyidikan pada 10 November 2016, Srini disebut pernah menyaksikan penandatanganan akta nomor 39 di gedung Graha Pena.

Seusai persidangan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keterangan Oepojo sebagai saksi kunci sangat menguntungkan kliennya. ”Saksi kunci mengungkap banyak hal. Dia membeberkan peran Sam Santoso dan Wisnu Wardhana. Dan tak sedikit pun diungkap peran Pak Dahlan,” terang Yusril.

Keterangan Oepojo, menurut Yusril, makin menegaskan bahwa kliennya tak punya peran penting dalam perkara penjualan aset PWU. ”Sebab, semuanya dilakukan staf. Beliau hanya tanda tangan sebagai proses akhir sebagai direktur utama,” jelasnya. Oepojo jelas tak pernah menyebut Dahlan mengatur penjualan aset. Bahkan melakukan negosiasi pun tak pernah. Sidang Dahlan Iskan dilanjutkan Selasa pekan depan (17/11). Ketua majelis hakim Tahsin memutuskan, sidang digelar dua kali dalam sepekan, yakni tiap Selasa dan Jumat. (atm/c9/tel/jpg)

Exit mobile version