Site icon SumutPos

Bareskrim Incar 10 Afiliator Binary Option

SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri terus mengusut para afiliator investasi ilegal yang masuk dalam pusaran trading atau Binary Option. Ada lebih dari 10 afiliator yang kini telah masuk incaran Bareskrim. Siapa saja?.

“Yang jelas bisa 10 bisa lebih tergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, Minggu (13/3).

Gatot mengatakan, 10 afiliator itu masih dalam penyelidikan. Polri akan turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek transaksinya.

“Yang jelas dari kacamata penyidik kan mungkin bisa juga 10 bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK sama Bappebti juga nanti koordinasi dengan PPATK. Data lebih dari 10 afiliator) Sudah di kantongi oleh penyidik, nanti tinggal kita crosscheck-nya ke OJK sama Bappebti, kemudian baru ke koordinasi dengan PPATK,” ujarnya.

Gatot menyebut saat ini Polri tengah fokus terlebih dahulu mengusut tuntas kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz dan kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Kendati demikian, dia memastikan akan menindaklanjuti semua laporan investasi ilegal Binary Option.

“Yang jelas datanya sudah di tangan penyidik cuman kita fokus kepada dua ini (Indra Kenz dan Doni Salmanan). Nanti kalau ada pelapor lagi itu pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik gitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan dan Indra Kenz bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki ‘crazy rich’ tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan. Sementara itu, perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.

Indra Kenz dikenal sebagai afiliator Binary Option yaitu Binomo sementara Doni Salmanan adalah afiliator Quotex. Mereka diketahui sama-sama mendapat keuntungan dari member grup Telegram yang mereka buat. Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi mentor trading di grup tersebut. Namun, Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama membubarkan grup Telegram ini ketika kasus afiliator mulai ramai dibicarakan.

Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Polisi Kantongi Daftar Penerima Duit Indra Kenz

Penyidik Bareskrim Polri masih memburu aset milik Indra Kenz. Sejauh ini Polri telah mendata telah mendata para penerima aliran dana dari Indra. Mereka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan,” kata Gatot.

Kendati demikian, Gatot belum mengungkapkan daftar nama tersebut. Dia berharap para penerima dana dari Indra Kenz mau secara sukarela melapor ke penyidik.”Kemarin ada imbauan lebih baik yang merasa menerima melapor dulu sebelum nanti dapat konsekuensi hukum,” jelas Gatot.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri meminta para penerima dana dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Sebab, mereka bisa dijerat secara pidana apabila sengaja menyembunyikan uang dari Indra maupun Doni.”Yang tidak mau melaporkan konsekuensi nanti akan kami kenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata dia..

Gatot menuturkan, sejauh ini sudah cukup banyak para penerima dana dari Indra dan Doni yang melapor ke penyidik. Saat ini pendataan terus dilakukan oleh penyidik. “Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya dari mana kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan,” jelasnya

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoax investasi berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

Indra disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Korban Dapat Ganti Rugi

Bareskrim Polri menyebut dana korban Binomo dan Quotex kemungkinan bisa dikembalikan. Namun, pengembalian uang korban kedua tersangka penipuan investasi bodong itu tergantung putusan pengadilan. “Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan,” kata Gatot.

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini polisi melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan. “Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan,” kata Gatot.

Eks Jubir Polda Jawa Timur itu mengatakan perihal penyitaan aset yang dilakukan kepolisian melalui izin pengadilan.”Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan,” kata Gatot.

Gatot mengatakan mekanisme pengembalian uang korban berada di pengadilan. “Mekanisme pengadilan aset. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan,” kata Gatot.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan menyebut kerugian korban Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan kerugian korban bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum. “Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” kata Achmadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang. (jpnn/jpg)

Exit mobile version