Site icon SumutPos

Jaksa Tolak Novum Baru Antasari

JAKARTA- Rencana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga novum baru tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab, Jaksa tidak sepakat dengan novum baru tersebut dan menganggap langkah mengajukan PK adalah mengada-ada. Jaksa juga menyebut apa yang disiapkan Antasari tidak memenuhi syarat diajukannya PK.

Sidang tersebut dimulai pukul 11.00. Seperti biasa, mantan ketua KPK itu datang sekitar satu jam sebelumnya dengan didampingi istrinya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Haminal Umam itu juga dihadiri pendukung Antasari seperti Yusril Ihza Mahendra, Pong Hardjatmo, dan puluhan anggota Majelis Zikir As-Samawaad Al-Maliki.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas memori PK yang seminggu sebelumnya dibacakan Antasari itu berjalan sekitar dua jam. Dalam sidang tersebut, Jaksa Eri Yudianto langsung menyerang memori PK Antasari dengan menyebutnya tidak sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP.

“Atas dasar itu, menolak permohonan PK yang diajukan pemohon,” ujar Eri. Pasal yang dimaksud jaksa adalah tata cara PK yang bisa dilakukan atas tiga dasar. Dua hal yang disebut jaksa tidak tepat adalah adanya novum baru yang menimbulkan dugaan kuat dan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Indra Hidayanto menegaskan karena apa yang disampaikan Antasari tidak mengandung novum baru dan kekhilafan hakim, maka jaksa menolak pengajuan PK. Apa yang dibawa Antasari ke PN Jakarta Selatan dinilai belum menunjukkan bukti adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim. (dim/jpnn)

Exit mobile version