Site icon SumutPos

Permintaan Audit Investigasi Bank Sumut, Tak Bisa Tiba-tiba

JAKARTA- Permintaan audit investigasi terhadap Bank Sumut yang diajukan DPRD Sumut ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut, patut dipertanyakan. Terlepas dari ada tidaknya kepentingan politik di balik langkah DPRD Sumut itu, prosedur untuk melakukan audit investigasi juga tidak bisa segampang itu.

Seorang mantan auditor utama BPK menjelaskan, audit investigasi oleh BPK bisa dimulai dari dua pintu masuk. Yang pertama, audit investigasi merupakan pengembangan dari hasil audit laporan keuangan.

“Jika hasil audit menemukan adanya kerugian negara, maka biasanya BPK melanjutkan dengan audit investigasi,” ujar seorang mantan auditor utama BPK yang saat ini menduduki jabatan penting, kepada koran ini, kemarin (13/12).

Dia minta namanya tidak ditulis, dengan alasan khawatir dirinya dianggap punya kepentingan politik di Sumut. Pasalnya, kalau sudah dipolitisasi, maka apa pun sebuah pernyataan akan dianggap berpihak.

Pintu masuk kedua, lanjut dia, audit investigasi dilakukan BPK setelah menerima laporan dari masyarakat, stakeholders, atau pun pemegang saham Bank Sumut, mengenai adanya dugaan penyelewengan keuangan.

Bolehkan DPRD Sumut minta dilakukan audit investigasi terhadap Bank Sumut? Dia menjawab boleh, karena DPRD juga bagian dari masyarakat, karena merupakan wakil rakyat. Hanya saja, lanjutnya, tetap harus ada alasan kuat, ada dugaan penyelewengan, sehingga audit investigasi bisa dilakukan.

Seorang pakar audit investigasi, Yulius Eka Agung Seputra, dalam sebuah tulisannya juga menyebutkan, untuk bisa dilakukan audit investigasi, maka diperlukan data awal. Data awal ini yang akan dijadikan acuan untuk membuat hipotesa mengenai bentuk-bentuk dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi, bagaimana modus operandinya dan perkiraan-perkiraan apa saja yang terkait.

Sebelumnya diberitakan, Komisi C DPRD Sumatera Utara mengakui bahwa permintaan audit investigasi Bank Sumut bukan sikap lembaga. Karena Komisi C yang membidangi perbankan di gedung dewan tak pernah dilibatkan dalam pengiriman surat permintaan kepada BPK.

“Kami akan mempertanyakan permintaan audit investigasi yang dikirim pimpinan DPRD kepada BPK Sumut, karena kami tidak pernah dilibatkan secara kolektif dalam persoalan tersebut,” kata Muslim Simbolon, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut saat dihubungi wartawan, Rabu (12/12).
Dia mengaku heran dengan permintaan audit investigasi terhadap laporan keuangan periode 2005-2007 yang dikirimkan pimpinan DPRDSU kepada BPK Sumut. Mereka mempersoalkan, kenapa tidak ada pembahasan secara kelembagaan untuk meminta audit investigasi kepada BPK. Padahal Komisi C yang sebenarnya membidangi perbankan.

Pengamat: Permintaan Itu Politis

Sementara itu, pengamat ekonomi dari USU menilai permintaan audit investigasi yang diajukan pimpinan DPRD Sumut cenderung bersifat politis. Apalagi diketahui, sebagian anggota dewan banyak yang tidak dilibatkan untuk mengambil keputusan itu.

“Jadi kalau saya ingin agar permintaan audit investigasi Bank Sumut tidak perlu direspon BPK, apalagi kalau permintaan itu kemudian terbukti bernuansa politis terutama menjelang pemilihan Gubernur Sumut 2013,” kata Murbanto Sinaga, pengamat ekonomi dari Unversitas Sumatera Utara (USU) kepada wartawan di Medan Kamis (13/12).

Dia juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumut tak perlu merespon permintaan audit investigasi Bank Sumut seperti surat yang dikirimkan ketua DPRD Sumut itu.

“Permintaan audit investigasi terhadap Bank Sumut dirasakan sangat berlebihan. Sebab, selama ini industri perbankan, termasuk juga Bank Sumut, mendapat pengawasan yang sangat ketat dari Bank Indonesia,” kata Murbanto Sinaga.

Munculnya keinginan audit investigas itu terjadi saat Rapat Badan Anggaran DPRD Sumut dengan Tim Anggaran Pemprovsu dan BUMD termasuk direksi PT Bank Sumut, Senin, (29/10), di Aula Gedung Baru DPRD Sumut. Rapat tersebut menghasilkan 7 poin kesimpulan, termasuk di antaranya permintaan audit investigasi terhadap Bank Sumut.

“Sebetulnya yang paling berkompeten terhadap masalah ini adalah Bank Indonesia (BI). Sebab yang membuat kategori sehat atau tidaknya bank adalah BI selaku lembaga pengawas dan pembina perbankan,” jelasnya.

Murbanto mengingatkan, perbankan merupakan ranah yang steril dan tidak perlu dipolitisasikan. “Industri perbankan memiliki standar operasional prosedur yang sangat ketat. Begitu juga dengan pengawasannya. Janganlah dibawa-bawa Bank Sumut ke ranah politik,” ungkapnya.
Sementara anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar Sumut Hardi Mulyono mengatakan apa yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah tepat. Tentu saja, sebagai instansi yang berwenang, BPK lebih tahu soal laporan keuangan di Bank Sumut.
“Makanya saya kira tidak perlu dilakukan audit investigasi itu. Karena memang tidak ada masalah atau temuan yang membutuhkan audit investigasi,” kata Hardi, Kamis (13/12).

Menurutnya, DPRD Sumut sebenarnya tidak bisa sembarangan mendesak BPK untuk melakukan audit investigasi. Bahkan dalam pandangan politisi partai berlambang beringin ini, surat permintaan audit investigasi ke BPK oleh pimpinan DPRD Sumut sebagai kecerobohan. “Kalau surat itu ada, merupakan tamparan yang memalukan bagi lembaga DPRD Sumut. Sebab prosesnya tidak sesuai dengan aturan main,” bebernya.  (sam/rbb)

Exit mobile version